WWW.ZONATENGAH.COM
Sintang, 5 Januari 2023,bertempat diKantor CAMAT Sintang Tatang Supriyatna S. STP, M. Si selaku CAMAT Sintang menghimbau agar masyarakat dapat membuang sampah dengan tertib sesuai Peraturan Pemerintah terkait jam buang sampah.
Dia menegaskan terkait dengan pembuangan sampah harus dilaksanakan dengan tertib. Tertib yang artinya seperti membuang sampah pada tempatnya dan juga sesuai dengan jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, Karena itu semua sudah ketentuan atau aturan.
Kemudian juga ada bebeberapa TPS-TPS yang harus di tutup karena memang salah satu ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup ada bebeberapa TPS -TPS yang sudah tidak layak lagi untuk dipakai yang artinya dilarang untuk membuang sampah ke situ lagi dan akhirnya TPS-TPS tersebut harus ditutup kemudian dipindahkan.
Diharapkan, masyarakat kalau ada TPS-TPS yang sudah tidak di fungsikan maka mereka tidak lagi membuang sampah ke TPS tersebut dan kebiasaan-kebiasaan yang sering masyarakat lakukan adalah biasanya kalau ada melihat tempat tanah yang kosong kesitulah mereka pergi membuang sampah mereka.
Hal ini dikarenakan TPS yang sering menjadi tempat mereka buang sampahnya kesitu sudah tidak lagi difungsikan dan itu juga bisa menjadi faktor pengganggu karena Kabupaten Sintang benar-benar ingin menjadikan kota Sintang menjadi kota yang bersih dan sehat.
Kemudian ada bebeberapa TPS yang harus di upayakan yaitu salah satunya adalah TPS 3R(Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse and Recyle) . TPS 3R ini adalah sistem pengelolaan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efisien.
Untuk TPS 3R dilaksanakan proses Daur ulang, sampah yang dibuang bisa dikurangi dulu sambil mendaur ulang sampah-sampah plastik bisa dikumpulkan juga sampah organik dan diolah menjadi pupuk.
Kemudian setelah ada Residu yang benar-benar tidak bisa diolah maka harus di buang ke TPA(Tempat Pembuangan Akhir). Jadi konsepnya begini sampah di kumpulkan ke TPS dan diangkut ke TPA biar ada proses daur ulangnya. Titik syarat TPS 3R ini diketahui dikelola didalam kelurahan Kapuas Kanan Hulu dan Kelurahan Akcaya. Kalau didorong lagi pemanfaatannya maka akan lebih maksimal karena masih dalam proses tahap pembangunan.(AN)
« Prev Post
Next Post »