Kadisdukcapil, 2023 Prioritaskan Perekaman E-KTP

WWW.ZONATENGAH.COM


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sintang Agus Jam S.Sos.M.Si  ditemui Media di Kantor nya pada hari Selasa 17 Januari 2023 menyampaikan Terkait Program untuk tahun 2023

Agus Jam mengatakan untuk di tahun 2023 masih melanjutkan Program di tahun 2022 , Program kerja yang menjadi prioritas adalah Perekaman KTP untuk wajib KTP karena ditahun 2024 ada Pemilu untuk di Kabupaten Sintang banyak Pelajar yang sudah berumur 16 sampai 17,jika sudah melakukan Perekaman wajib KTP itu lah yang menjadi salah satu dasar sebagai Pemilih dalam Pelaksanaan Pemilu, ungkapnya. 

Agus Jam juga menyampaikan tentang Program   Pemuktahiran Data karena masyarakat masih banyak yang belum melakukan Perubahan Data misalnya dari segi Pendidikan tidak mungkin kita  sudah SMP atau SMA ataupun sudah masuk Perguruan Tinggi tetapi di KK  masih SD, ini yang menjadi harapan kepada masyarakat agar melakukan Perubahan Data atau mengganti KK yang baru,katanya.

 Tahun 2023 ini yang paling menjadi prioritas adalah wajib Perekaman KTP untuk di Kecamatan akan dilakukan Pendataan, kemudian di Sekolah, karena ada yang sudah 17 tahun maka diadakan Perekaman langsung di sekolah,kemudian Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) fungsinya sama dengan KTP tetapi KIA belum wajib KTP  dikarenakan masih dibawah umur. 

Agus Jam mengatakan Disdukcapil melayani Pembuatan Perekaman wajib KTP secara online untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang dengan catatan Kecamatan atau Desa yang sudah ada Jaringan Internet , untuk wajib KTP akan di upayakan Perekaman di setiap Kecamatan tetapi belum diketahui Kecamatan mana yang belum ada listrik dan jaringan, Agus Jam juga ingin menanyakan kepada Kominfo terkait ada 300 Desa sudah berapa yang sudah ada Listrik dan jaringan internet. 

Agus Jam juga mengatakan himbauan kepada masyarakat untuk segera mengurus Dokumen-dokumen Kependudukan di Disdukcapil karena Gratis kecuali adanya keterlambatan pengurusannya akan di kenai Sanksi atau denda, Adapun terkait masalah Buku Pokok Pemakaman Desa harus menindaklanjuti Buku pokok Pemakaman ini sangat penting karena melalui buku ini Disdukcapil akan mengetahui Penduduk yang sudah meninggal dan akan dibuatkan Akta Kematiannya dengan Akta Kematian ini Data-data yang bersangkutan akan dihapuskan dari Pusat. 

Agus jam juga menyampaikan tentang Pembuatan Administrasi Kependudukan Persyaratannya  harus lengkap dan jangan ada yang kurang satu pun jika ada yang kurang nanti Disdukcapil akan masyarakat anggap memperlambat proses pembuatannya dan Disdukcapil akan menampilkan Persyaratan-persyaratan di Desa agar masyarakat tidak kurang satu pun dalam membuat Administrasi Kependudukan, adapun terkait Buku Pokok Pemakaman Desa harus melaporkan setiap bulan ke Disdukcapil walaupun tidak ada yang meninggal dan mengenai peraturan menteri dalam negeri no 73 tahun 2023 tentang pemberian Nama tidak boleh satu kata minimal dua kata dan sudah disampaikan juga kepada Kepala Desa, Camat dan Ketua BPD digedung Pancasila, ungkapnya. (AN)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *