WWW.ZONATENGAH.COM
Untuk Manggala Agni Daops nya terpusat di Kabupaten Sintang tetapi, "kita juga punya Pondok Kerja yang pemekaran nya dari Kabupaten Sintang dan ada 4 Pondok Kerja diantara nya yang pertama di Melawi, yang ada di pinyuh, yang kedua di KetungaTengah yang ada di Merakai, ketiga di Sanggau, dan yang terakhir di Sekadau, karena Daops Sintang sendiri secara Administrasi membawahi 5 Kabupaten diantaranya Kabupaten Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sekadau, dan Sanggau.
Untuk Daops Sintang mempunyai 87 Posmil yang terbagi di 4 Kabupaten dan untuk Kabupaten Kapuas Hulu dia tidak masuk karena sudah memiliki Manggala Agni sendiri walaupun Administrasi masih di Daops Sintang", terangnya.
"Kami secara langsung berada di bawah naungan Balai BPE di Wilayah Kalimantan tepatnya di Palangkaraya untuk di Kalimantan juga kita punya Seksi Organisasi terbaru dari KLHK, jadi Manggala Agni ada juga seksi Wilayah 2 di Pontianak Balainya di PPI Wilayah Kalimantan dan saat ini mengantisipasi menunggu Anggaran tetapi bertepatnya Daops di Kabupaten Sintang kita mengadakan Kegiatan-kegiatan yang menjadi Rutinitas seperti Patroli rutin yang dilaksanakan setiap hari di masyarakat dan terkait Prediksi BMKG harus disampaikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu kedepannya dan lebih Hati-hati lagi, saat ini sedang Regulasi terkait Lahan yang dibakar, kami juga tetap melaksanakan Kegiatan-kegiatan yang Protektif dan juga bersifat Penyuluhan dan Pencegahan, apalagi mengingat Kabupaten Sintang berbatasan langsung dengan Negara tetangga yaitu Negara Malaysia dan kami tetap harus memberikan Edukasi dan Penyuluhan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati", tutur Kadarwanto.
Selain itu Kadarwanto juga menghimbau kepada masyarakat yang pertama harus waspada terhadap prediksi BMKG dan Manggala Agni tetap melakukan Penyuluhan kepada masyarakat cara memadamkan api yang benar jangan sampai menimbulkan Kebakaran yang besar biasanya di bulan Juni atau Agustus sampai September itu puncaknya Musim Kemarau dan masyarakat di Pedalaman Rata-rata membuka Lahan dan intinya selama ini melakukan adanya Regulasi Pembukaan Lahan atau dibakar harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2022 lebih menyinggung Pendampingan misalnya masyarakat membuka Lahan kami dampingi jangan sampai luas karena harus sesuai dengan Pemerintah Daerah (Pemda), ungkapnya. (AN)
« Prev Post
Next Post »