W
WW.ZONATENGAH.COM
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dra. Siti Musrikah M.Si mengatakan tentang program kerja di tahun 2023 ditemui media ini di Sintang 10 Januari 2023 dikantor BPBD Jl. MT Haryono. Kapuas Kanan Hulu, Kec Sintang, Kabupaten Sintang.
Siti Musrikah menyampaikan tentang hal-hal yang pasti mereka kerjakan pada akhir-akhir tahun 2022 yang dimana sudah mulai penindakan dari penerapan Perda No 13 Tahun 2017 sudah dilaksanakan dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri.
Untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sudah di jatuhi sanksi, dan juga sudah di musnahkan Barang Bukti (BB) berupa miras di Kejaksaan Negeri dan untuk di tahun 2023 Satpol PP baru melaksanakan rapat bersama dengan seluruh anggota struktural di kantor Satpol PP dan mereka sudah menentukan jadwal untuk operasi.
Intinya mereka sudah melakukan penegakkan Perda karena persuasi peringatan himbauan itu sudah 2 tahun yang lalu tetapi masih banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Adapun target mereka selain menerapkan Tipiring, mereka sedang mempercepat proses pengeluaran Pergub sebagai turunan dari pasal sanksi administrasi dari perdana itu.
Paling tidak kedepannya mereka menghendaki untuk tahun ini sudah diterapkan 2 pilihan bagi yang ditangkap pada saat Razia atau operasi. Pilihan Pertama kalau mau Tipiring proses dendanya akan di setor ke kas negara dan diproses melalui sidang di pengadilan Negeri.
pilihan keduanya kalau di terapkan Pergub sanksi akan dilaksanakan di tempat. Dan setiap yang mereka ditangkap boleh memilih mau diterapkan Pergub atau diterapkan Tipiring, jadi mereka punya pilihan dalam hal penegakkan sanksi tersebut , yang menjadi target penerapan supaya dengan penerapan Pergub mereka akan lebih mudah, lebih simple dan lebih cepat proses pemberian sanksi terhadap pelanggaran Perda.
Adapun himbauan terkait dengan pasar , selama pasar itu pasar Pemda tentu itu akan menjadi wilayah Perindagkop untuk menata dan membina mereka. Kami akan ikut didalamnya apabila ada pelanggar. Pelanggar yang artinya misalnya ada orang sudah memiliki petak tetapi dia keluar dari petaknya lalu menutup jalan masuk dan perparkiran, maka mereka akan bekerja sama dengan tim OPD terkait.
Jadi mereka harus membiasakan kepada OPD terkait apa yang menjadi tanggung jawab pembinanya dan apa yang menjadi tanggung jawab tekhnis dibidang pekerjaannya. Jika terjadi pelanggaran sebaiknya juga mereka memberikan surat peringatan 1 , peringatan 2, maupun peringatan 3 jika tidak bisa terlaksana dengan baik baru kami memback up karena mereka adalah instansi statis dan mereka adalah instansi teknis.(AN)
« Prev Post
Next Post »