TPS3R Tanjung Puri Segera Difungsikan Tahun Ini


WWW.ZONATENGAH.COM

Sintang, 10 Januari 2023 di Kantor Kelurahan Tanjung puri, kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Kepala Kelurahan Tanjung Puri Hendy Soegianto memberitahukan terkait pembangunan TPS 3R (Reduce, Reuse, dan Recyle) di kelurahan Tanjung Puri yang bersumber dari pendanaan APBN yang berlokasi  di tanah TNI Korem 121/Alambhana Wanawai.

Pelaksanaan dari pihak kelurahan Tanjung Puri memberikan  sosialisasi terkait Pemeberadaan dan Pembangunan yang merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk mengurangi dampak Lingkungan dari Pencemaran sampah.

Melalui TPS 3R itu "mudah -mudahan bisa bermanfaat khususnya di Kelurahan Tanjung Puri " Ucapnya. Adapun Pembangunan pengelolaan sampah atau TPS 3R( Reduce, Reuse dan Recyle ) untuk mengelola sampah menjadi kompos dan bahan yang bisa di daur ulang agar bisa bermanfaat bagi masyarakat dan mengurangi Pencemaran Lingkungan.

Kemudian juga ada tarif yang dikenakan untuk biaya operasional dalam pelaksanaan TPS 3R tersebut dan sudah di bentuk juga KPP (kelompok, pemelihara, dan pemanfaatan) TPS 3R yang dibentuk oleh lembaga kemasyarakatan SK nya dari kelurahan lansung.

Dari kelurahan juga sudah menetapkan tarif untuk biaya yang harus wajib dibayar bagi masyarakat yang menggunakan jasa TPS 3R dengan tarif yang dikeluarkan sebesar 25.000.00 perbulan. Itu sebagai biaya operasional bagi para petugas untuk melakukan mobilisasi angkutan dari rumah ke rumah dan membiayai operasional untuk pengelolaan limbah.

Jadi kedepannya dengan keberadaan TPS 3R dan dipastikan nantinya akan di resmikan oleh Bupati Sintang dan Kepala Korem 121/ Alambhana Wanawai karena berlokasi di tanah TNI "Mudah-mudahan rencana pembangunan TPS 3R ini berjalan dengan lancar  dan sesuai dengan yang kita harapkan juga kami  mengharapkan dukungan antisipasi dari masyarakat Kelurahan Tanjung Puri".ucap Kepala Kelurahan Tanjung Puri Hendy Soegianto.(AN)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *