WWW.ZONATENGAH.COM
Aloysius Kusnadi Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dikonfirmasi media ini menyampaikan informasi tidak semua tempat boleh digunakan untuk berkampanye pemilihan, tempat terlarang untuk memasang alat peraga kampanye sebagai berikut:(1/11/2024
Tempat Ibadah,Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan,gedung milik Pemerintah, tempat Pendidikan, fasilitas tertentu milik Pemerintah,dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.
Salah seorang warga Riki juga menyampaikan Sebagai seorang warga yang peduli dengan proses demokrasi, saya ingin menyatakan dukungan penuh terhadap Bawaslu dalam menegakkan aturan terkait tempat terlarang untuk memasang alat peraga kampanye selama Pilkada 2024. Penting bagi kita untuk memahami bahwa pemilihan umum yang bersih dan adil memerlukan lingkungan yang kondusif, di mana setiap calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan visi dan misi mereka tanpa adanya gangguan atau pelanggaran aturan.
Dikatakannya,Salah satu langkah penting yang diambil oleh Bawaslu adalah menetapkan lokasi-lokasi tertentu sebagai tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Tempat-tempat ini mencakup fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, dan instansi pemerintah. Tujuan dari pembatasan ini jelas: untuk menjaga netralitas dan memastikan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Jika alat peraga kampanye dipasang di lokasi-lokasi tersebut, hal ini dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dan menciptakan ketidakadilan.
Pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye sangat penting. Tanpa adanya aturan yang tegas, kita khawatir bahwa akan muncul praktik-praktik yang tidak etis, seperti pemasangan iklan yang berlebihan di tempat-tempat strategis yang dapat mengganggu kenyamanan warga. Ini bisa membuat masyarakat merasa tertekan dan bahkan menimbulkan konflik di antara pendukung calon yang berbeda. Dengan adanya batasan yang jelas dari Bawaslu, diharapkan semua pihak dapat menjalankan kampanye mereka dengan cara yang lebih terhormat dan beradab.ujarnya
Ditambahkannya,Selain itu, penegakan aturan ini juga mencerminkan komitmen kita semua terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang baik. Ketika setiap calon diwajibkan untuk menghormati tempat-tempat terlarang, kita turut berkontribusi dalam menciptakan iklim pemilihan yang sehat dan beradab. Ini adalah kesempatan bagi kita sebagai warga untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik tanpa merasa terpengaruh oleh alat peraga kampanye yang tidak seharusnya berada di tempat umum.
Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Bawaslu untuk memastikan bahwa semua aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye dipatuhi. Kita harus bersama-sama menjaga integritas pemilihan, agar proses demokrasi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh rakyat. Mari kita dukung upaya Bawaslu dalam menciptakan pemilihan yang adil dan transparan untuk masa depan yang lebih baik bagi kita semua,bebernya.(Hubertus)
« Prev Post
Next Post »