HEADLINE NEWS


Kategori

Polsek Belimbing Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Postet by : www.zonatengah.com


MELAWI - Kepolisian Sektor Belimbing Jumat (23/11) melakukan Penagkapan terhadap Al Als An (23) tiong Keranjik terduga pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor, Merk Honda Vario Type K1H02N14LOA/T Tahun 2016, warna putih Hitam, KB 3419 JR, NOKA MH1KF1118GK558417 NOSIN KF11E-1566013 AN. NURSIYAH adapun tersangka dan barang bukti ditangkap dan diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 140/XI/Res 1.8/2018/Kalbar/ Res Melawi / Sek Blb tanggal 23 November 2018 tentang tindak pidana curanmor, Pelapor Atas Nama Wahyu Pandowo (49) Beloyang.

Adapun waktu kejadian pada tanggal 16 November 2018 sekira pukul 03.30 wib diwarung bakso dusun Keladan Ladai Rt. 10 Rw. 04 Desa Beloyang Kecamatan Belimbing Hulu Kab Melawi. Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jum'at tanggal 16 November 2018 sekira jam 03.30 Wib di Warung Bakso milik korban di Ds. Keladan Ladai Rt. 10 Rw.04 Desa Beloyang Kec.Belimbing Hulu Kab. Melawi, Pelaku masuk melalui Jendela rumah dan mengambil konci motor yg diletakan diatas meja Televisi kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban yg di parkir di warung bakso milik korban. 

Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 23 November 2018 sekira Jam : 14.00 Wib, di dapatkan informasi dari masyarakat tiong keranjik bahwa ada motor korban di Ds. Tiong Keranjik. kemudian personil Polsek belimbing melakukan penangkapan tersangka berikut barang bukti sepeda motor, kemudian di bawa ke Polsek Belimbing utk di proses lebih lanjut. 

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.M.Si Melalui Kapolsek Belimbing IPTU Hariyanto, S.Sos, MH menyampaikan dari hasil introgasi dan pemeriksaan didapatkan informasi bahwa pelaku juga melakukan curanmor pada bulan Agustus 2017 sekira Jam 04.00 Wib di Garasi Bengkel milik Ari Dian Saputra (Korban) Ds. Keladan Ladai Rt. 08 Rw. 03 Desa Beloyang Kec.Belimbing Hulu Kab. Melawi dengan cara Pelaku masuk ke Garasi Bengkel korban yang terbuka kemudian mengambil konci kontak yg diletakan di Dasbor depan bawah stang sepeda motor tersebut kemudian pelaku langsung membawa pergi sepeda motor milik korban dari hasil introgasi tersebut di lakukan pengamanan barang bukti 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor, Merk YAMAHA MIO SOUL GT Type 1KP AT Tahun 2013, warna Hitam, KB 5416 JN, NOKA MH31KP00BDJ581897 NOSIN 1KP-581913 AN. AFRIYATUN, Ucap Iptu Hariyanto.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *