HEADLINE NEWS


Kategori

Dalam Sepekan, Polsek Ela Hilir Berhasil Ungkap Empat Kasus Pencurian


MELAWI – Dalam waktu sepekan Polsek Ella Hilir berhasil melakukan pengungkapan beberapa kasus pencurian yang terjadi diwilayah hukumnya.

Kapolsek Ella Hilir Ipda Moch Angga Bagus. S, S.Tr.K menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga atas nama Herman yang mengalami pencurian jamur jenis susu harimau milik pelapor berdasarkan laporan Polisi LP / 39 / VI / 2019 / Kalbar / Res MLW / Sek EH tgl 19 juni 2019, TKP : Rumah pelapor dsn kerangan Tamang Ds. Pelempai jaya kec. Ella hilir kab Melawi.

“ Pada hari Selasa tgl 18 Juni 2019 sekira jam 05.30 wib saat pelapor bangun tidur melihat jamur jenis susu harimau yg disimpan dalam keranjang di ruang tamu sudah tidak ada , kemudian pelapor berusaha mencari di sekitar rumah dan melihat jejak kaki mengarah ke.rumah di tepi sungai dan melihat ceceran jamur, Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 4.000.000-. Dengan kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Ella hilir”modus Operandi Tersangka masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu ruang tamu” Ucap Kapolsek.

“Dari kejadian tersebut di dapat barang bukti Satu buah jamur yang tercecer dan dari hasil lidik dan cek tempat kejadian kita mendapat satu orang tersangka atas nama Hman Als Mdn (Lk-Lk, Swasta, Dsn Kerangan Tamang Desa Pelempai Jaya Kec Ella Hilir)”.

“Dari Hasil Introgasi dan Penyelidikan serta dari beberapa laporan warga, Polsek Ella Hilir dapat melakukan pengungkapan beberapa kasus pencurian seperti pencurian Gas Elpiji diwarung, pencurian sarang wallet dan pencurian patung adat dayak (temaduk)”, “Untuk pencurian Gas Elpiji di Rumah Makan milik pak Pariyo di Dsn Sandung Ds. Ella hilir kec. Ella hilir kab Melawi pelaku juga orang yang sama yaitu Sdr Hmdn als Mdn (laki laki , swasta ,alamat dsn Kerangan Tamang DS Pelempai Jaya Kec . Ella hilir kab. Melawi beserta sdr NVIND als NOP (laki-laki , swasta ,alamat : Dsn Kerangan Tamang , Ds. Pelempai jaya ,kec. Ella hilir kab. Melawi”.

“Pada hari Sabtu tgl 13 Oktober 2013 sekira jam 23.30 wib Sdr Pariyo menutup warung makan nya sekira jam 06.00 wib sewaktu akan membuka warung melihat barang di warung banyak yang hilang berupa : empat buah tabung gas elpiji ukuran tiga kg , sepuluh butir telur ayam , satu set kopi renteng , satu set susu renteng ,satu kotak exstra jos dan uang recehan yg disimpan di laci warung jumlah sekira Rp. 200.000 dengan modus operandi Tersangka masuk warung melalui pintu warung dg merusak nya karena hanya terbuat dari bambu”. 

Kapolsek juga menjelaskan untuk Kasus pencurian di rumah wallet juga dilakukan pelaku yang sama “Pada tgl 25 Pebruari 2019 sekira jam 22.00 wib pemilik rumah wallet dihubungi sdr. JAMAT yang memang di tugaskan untuk menjaga rumah Walet pelapor yg berada di Ensomai kec. Ella hilir kab. Melawi sudah di bongkar orang , selanjutnya pemilik sarang wallet berangkat ke tempat kejadian dan melihat rumah Walet pelapor dalam kondisinya jebol dan banyak sarang burung walet yg sudah di ambil sekira empat puluhan sarang dengan kerugian sekira Rp. 5.000.000.-, Tersangka masuk rumah walet dengan menjebol dinding rumah walet tersebut dengan mengunakan palu dan sebuah Tang”.

Kapolsek Ella menambahkan “Sindikat pencurian di ella sudah sangat meresahkan masyarakat ella. Alhamdulillah kami polsek ella bisa mengungkap beberapa tkp pencurian yang dimana pencurian tabung elpiji, sarang walet dan yang kerugian lumayan besar yaitu pencurian jamur dan patung adat dayak (temaduk).

Berdasarkan hasil introgasi dan pemeriksaan Untuk pencurian Patung adat dayak(temaduk) juga dilakukan orang yang sama yaitu Sdr Hmdn als Mdnbeserta Sdr Usmn, Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami berusaha untuk mengembangkan kembali sindikat pencurian yang kemungkinan besar masih ada di kec ella hilir, ungkap Kapolsek. 

Terhadap pelaku disangka atau diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjaraTerangnya.

Penulis : Arbain
Dikutip dari portal berita www.Infosatunnes.com

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *