HEADLINE NEWS


Kategori

Bupati Sintang Lantik 27 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Sintang Tahun 2018

SINTANG – Sebanyak 27 Kepala Desa dari hasil Pilkades serentak pada tanggal 25 Juli 2018 yang lalu, dari 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, dilantik Oleh Bupati Sintang Jarot Winarno pada Rabu 26 September 2018, bertempat di Pondopo Bupati Sintang. Hadir dalam acara tersebut Seketaris Daerah Kabupaten Sintang, Staf Ahli Bupati Sintang,Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Pimpinan OPD, jajaran Forkompimda di Kabupaten Sintang, Para Camat dan Kepala Desa serta Instansi lainnya. 

Berdasarkan keputusan Bupati Sintang Nomor 141/682/Kep-GPMPD/2018 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sintang Tahun 2018 “ Bupati Sintang menimbang dan seterusnya, Memperhatikan dan seterusnya, Mengingat dan seterusnya, Memutuskan dan Menetapkan : 1 mengesahkan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Serentak di Kabupaten Sintang Tahun 2018, 2 Kepada para Kepala Desa dihitung menduduki Jabatan dimulai sejak Tanggal dilantik dan berakhir sampai ditetapkannya Kepala Desa secara dependidik, 3 Kepala Desa sebagai mana dimaksud diberikan Tunjangannya sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku, 4 Keputusan ini berlaku dimulai sejak Tanggal ditetapakan.

 Sesuai dengan lampiran keputusan Bupati Sintang Nomor 141/682/Kep-GPMPD/2108 Tanggal 24 September 2018, ke 27 Kepala yang di maksud diatas adalah sebagai berikut, Kecematan Sintang Syarifudin Kepala Desa Tertung, Kecamatan Tempunak Hendra Suhendar Kepala Desa Kuala Tiga, Kecamatan Ketungau Tengah Alep  Kepala Desa Mungguk Lawang, Kecamatan Kayan Hilir Markus Kepala Desa Linggam Permai,Yulius Kepala Desa Pakak, Kecamatan Dedai Mistar Kepala Desa Pengkadan Baru, Salpinus Kepala Desa Kumpang, Kecamatan Ambalau Laurensius Adon Sehan Kepala Desa Nanga Menakon.

 Kecamatan Sungai Tebelian Apin Hamjahudin Kepala Desa Sarai, Suparno Kepala Desa Bancoh, Paimin Kepala Desa Merarai Satu, Budi Baskoro Kepala Desa Merarai Dua, Yatiman Kepala Desa Kajang Baru, Rudi Hasdar Kepala Desa Nobal, Erpinawati Kepala Desa Bonet Lama, Afriandi Kepala Desa Perembang, Sarwoko Kepala Desa Solam Raya,Kecamatan Bijai Hulu Sugiyanto Kepala Desa Simba Raya, Kecamatan Kelam Permai F. Heri Kepala Desa Ensaid Panjang, Kecamatan Kayan Hulu Sykukur Adeni Kepala Desa Nanga Payak, Kecamatan Serawai Herdimanto Sumadi Kepala Desa Bedaha, Heban Thyaz Kepala Desa Tanjung Raya, Heramanus Kepala Desa Tahai Permai, Agustinus Adena Kepala Desa Tekungai, Kecamatan Ketungau Hilir Marjuni Kepala Desa Nanga Sejirak, Yefta Kepala Desa Sungai Deras, dan Kecamatan Ketungau Hulu Emil Salim Kepala Desa Jasa. 

Dalam kesempatan tersebut Jarot mengatakan bahwa dalam peyenlenggaraan Otonomi Desa Sebagai wujud uapaya dan mengatur Rumah Tangga Desa, oleh sebab itu maka Desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai Hak asal usul Desa, di samping kewenangan lainnya berdasarkan Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku, maka dibutuhkan kepemimpinan Kepala Desa yang mampu memahami kebutuhan suatu Desa serta masyarakat sekitarnya.

 Adapun kewenangan yang merupakan Hak asal usul Desa meliputi menetapkan Peraturan Desa,menyelenggarakan Pemerintahan Desa serta memiliki Pimpinan Pemerintahan Desa, dan memiliki kekayaan Desa, menggali dan menetapkan Sumber-sumber pendapatan Desa, memberdayakan masyarakat Desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam Pemerintahan dan Pembangunan dan mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga.

 Disisi lain Kepala Desa Juga harus mampu menjawab tantangan Pembangunan yang semakin konplek serta mampu menempatkan diri diatas semua kepentinggan masyarakat Desa, Jarot juga berharap kepada Kepala Desa terpilih agar mampu bekerja dengan baik dan Optimal, serta melaksanakan tugas dengan bersungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas yang telah ditetapkan,karna mengingat tuntutan serta harapan masyarakat Desa untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahtraan sejak hari ini hingga enam Tahun kedepannya sangat tergantungg pada kinerja seorang kepala Desa, ia jua berharap agar dalam menjalankan tugas sehar-hari agar para Kepala Desa dapat bekerja sama dengan BPD dan perangkat lainnya” Pungkas Jarot.

 Diwaktu yang Sama Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni mengatakan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 06 Tahun 20118 tentang Pemerintahan Desa yang mengamanatkan bahwa dalam jangka waktu enam Tahun interpal itu Dua Tahun- Dua Tahun” kata Roni, menurutnya untuk Tahun ini sebetulnya ada 29 Kepala Desa yang mengikuti Pemilihan serentak namun yang sudah dilantik ada 27 Kepala Desa, Karna Duanya masih dalam tahapan peroses penyelaian, dikatakan Roni untuk Kepala Desa Sake sudah di sepakati dengan Camat, BPD dan Panitia Pemilihan Kecamatan di Desa dan juga Panitia Kabupaten Untuk Sake akan ditunda ke 2020, sedangkan untuk Desa Senibungg masih dalam Peroses penyelsaian mungkin dalam satu atau dua mingggu kedepan sudah ada kepuutusannya. Ucap Roni.

 Penulis/Peewarta : Andi Suriyadi

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *