HEADLINE NEWS


Kategori

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Oleh Wabub Sintang

Pewarta : Andi

SINTANG (9/10/2018) – Wakil Bupati Sintang Askiman menghadiri Rapat Paripurna Ke 9 DPRD Sintang dimasa Persidangan III dalam rangka menyampaikan Pidato rancangan Peraturan Daerah terkait perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2018, guna memenuhi kebutuhan Anggaran Belanja Daerah. 

Askiman menjelaskan tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun 2018 yang di sahkan melalui Peraturan Nomor : 17 Tahun 2018, yang dilakukan perubahan karna mengingat kondisi Daerah, dan dengan adanya perubahan asumsi makro Daerah dengan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih ditahun sebelumnya sehingga harus dilakukan pergesran anggaran.

Untuk mendukung perubahan APBD Tahun 2018 telah dilakukan kesepakatan antara DPRD Sintang dengan Pemerintah Daerah tentang KUA-PPAS perubahan Tahun 2018, dengan telah dilakukan kesepakatan tersebut sangat menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun dan meminta aspek-aspek perubahan anggaran Tahun 2018 sesuai dengan aturan yang berlaku. Ujarnya. 

Adapun pokok-pokok subsansi tentan perubahan APBD Tahun 2018 adalah sebagai berikut : Kenijakan perubahan pendapatan Daerah Tahun 2018 mengalami peningkatan yang sebelumnya 1,84 Triliyun menjadi 1,93 Triliyun atau meningkat sebesar 4,4% rincian perubahan tersebut adalah pendapatan asli Daerah yang semula sebesar 177,3% menjadi 211,7 Milyar. Sedangkan pendapatan asli Daerah yang sah mengalami penurunan.

 Askiman sangat berharap dengan Telah ditetapakan Pereturan tentang perubahan APBD Tahun 2018 semua angggaran belanja Daerah dapat terpenuhi, demi kelancaran dan percepatan Pembangunan Daerah. Pungkasnya”

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *