HEADLINE NEWS


Kategori

Hindari Tangkap Tangan, Pelaku Sembunyikan Narkotika Dibawah Pohon Sawit


SINTANG (12/11/2018) - Sat Narkoba Polres Sintang mengamankan tersangka pemilik Nerkotika Jenis Sabu bersama barang bukti yang diperkirakan sebanyak lebih kurang (29,68 gram) Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, S.I.K., M.H, Jum’at (09/11/2018) melalui Kasat Narkoba, IPTU Aris Setiawan, SH menyampaikan bahwa pelaku inisial SY yang merupakan warga Dusun Karang Anom Rt/Rw 005/000 Desa Pinang Luar Kec. Kubu Kab. Kubu Raya atau Divisi 4 PT. SAM TSP Desa Klansam Kec. Sintang Kab. Sintang yang mana penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 Wib berdasarkan infromasi yang dilaporkan.  

Dijelaskan IPTU Aris, penangkapan ini bermula saat mendapat informasi bahwa Terlapor ada membawa narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. 


 Dan Pada hari Jumat tanggal 9 November 2018 sekitar jam 17.30 Wib setelah melakukan serangkain penyelidikan pelaku akhirnya diketahui keberadaanya yang sedang berada di Jalan PT SAM Blok F yang mana tidak lama petugas yang telah dikerahkan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pemilik narkoba tersebut. 

 Adapun setelah pelaku di bekuk, Petugas langsung mengeledah dan tidak menemukan adanya narkotika dalam kepemilikan pelaku seperti informasi yang telah didapat. Akan tetapi setelah melakukan beberapa interogasi, Sat Res Narkoba Polres Sintang berhasil mendapatkan barang bukti dengan disaksikan oleh Zulkarnain (Satpam PT SAM) terlapor mengambil sendiri sabu yang disimpannya berupa narkotika seberat (29,68 gram) yang disembunyikan tepat dibawah pohon kelapa sawit untuk menghindari tertangkap tangan dengan pihak kepolisian.

 Disamping itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit HP merk nokia warna merah dan 1 (satu) bungkus rokok marlboro filter black yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu ini. (Cal)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *