HEADLINE NEWS


Kategori

Kejari Sanggau Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Milyaran Rupiah

Sumber : Detiksatu.com


Sanggau(Kalimantan Barat)-Sepanjang Januari hingga Desember 2018, Kejaksaan Negeri Sanggau telah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi. 

Diantaranya tahap penyelidikan hingga Desember ada satu perkara dan  untuk penyidikan ada lima sprint penyidikan. "Dan dari lima penyidikan ini sudah ada lima perkara yang sudah naik ke tahap penuntutan.

Jadi kalau saya rinci kembali satu tahap lid, lima penyidikan dan empat tahap penuntutan dan juga ada perkara yang sudah dieksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, M. Idris F Shite didampingi Kasi Pidana Khusus Ulfan Yustian Arif saat menggelar press realese penanganan perkara korupsi sepanjang 2018 yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (10/12/2018) sore.

Kajari secara khusus mengapresiasi keberhasilan jajarannya yang mampu menangani perkara sepanjang tahun 2018 mulai dari Lid hingga eksekusi. Untuk eksekusi orang, lanjut Kajari, pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap tiga orang yakni A. Gani bin Kubek (alm), Mawardi, Novel Ludvi Yunus. "Dan satu orang lagi yang belum kita eksekusi dan merupakan catatan kita untuk melakukan eksekusi segera," ujar Kajari. 

Terkait eksekusi uang pengganti, Kejari menyebut pihaknya telah melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 2.765.390.991 dan eksekusi denda sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, penyelamatan kerugian keuangan negara untuk tahap penyidikan atas nama tersangka Ferry Lim sebesar Rp 800 juta dan Rp 49 juta atas tersangka Sabarudin. 

 "Kebetulan ada satu perkara yang sekarang masih tahap penuntutan dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan repositur. Nah, dalam perjalanan persidangan mungkin terdakwa menyadari kesalahannya sehingga dia berinisiatif pada hari ini mengembalikan uang sejumlah Rp 361.636.967 atas nama terdakwa Surya Kusuma Admadja alias Asiang. Ini merupakan tambahan dari nilai total kerugian keuangan negara yang dihasilkan oleh auditor karena yang sebelumnya sudah dikembalikan oleh salah satu tersangka dengan jumlah Rp 49 juta. Jadi genap Rp 410 juta," ungkapnya. 

"Dari Lid Rp 800 juta, dik Rp 49 juta dan tut Rp 361.636.967, kerugian keuangan negara yang bisa diselamatkan Rp 1.210.696.967," tambah Kajari. Kajari menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhasil memenjarakan orang namun berusaha menyelamatkan kerugian keuangan negara. "Dan inilah kerugian keuangan negara yang bisa kami selamatkan sebagaimana yang ada di hadapan rekan-rekan media,"ujar Kajari

Penulis : Kornelis

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *