HEADLINE NEWS


Kategori

Tersangka Kasus Kuruptor Proyek Dijebloskan Kepenjara

                                        Foto : Kejari Sanggau



SANGGAU-KALIMANTAN BARAT , Zonatengah.com - Kejaksaan negri kabupaten sanggau tahun 2018,bisa dikatakan mendapatkan hasil yang luar biasa dalam penaganan kasus perkara hingga 100% tercapai, haltersebut dapat dilihat dari seluruh hasil penyidikan selama 2018 berhasil disidangkan semua. Halserupa disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. M. Idris F. Sihite. SH.MH saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau terkait putusan tersebut, Rabu (23/01/2019) sore.

Diantaranya beberpa kasus perkara yang ditangani yatiu adalah penaganan perkara kasus korupsi seperti yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau berinissial ARS memasuki babak baru. Pada Selasa (22/01/2019) kemarin, terdakwa ARS selaku Kepala Bidang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau itu menjalani proses mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Ada tiga hakim yang menyidangkan terdakwa yakni Udjianti,SH.MH, Mardiantos, SH.M.Kn dan Budi Kuswanto, SH.MH.

Dengan Nomor Putusan. 1. No.34/Pid.Sus-TPK/2018/PN.PTK a.n ARS 2. No.35/Pid.Sus-TPK/2018/PN.PTK a.n SBR 3. No.36/Pid.SUS-TPK/2018/PN.PTK a.n AS Dalam putusannya, ARS akhirnya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. "Atas putusan tersebut terdakwa ARS menerima, sedangkan dari JPU pikir-pikir," Tutur Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dr. M. Idris F. Sihite. SH.MH Selain memvonis ARS, hakim juga membacakan vonis atas terdakwa SBR selaku pemilik perusahaan. SBR divonis 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp52 juta.

""Terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir menanggapi putusan tersebut," ungkapnya Sementara terdakwa berinisial As selaku pelaksana proyek divonis 1,6 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan dengan uang pengganti Rp361juta. Atas putusan tersebut, lanjut Idris, terdakwa menerima sementara JPU pikir-pikir. Sebagaimana diketahui, ARS. SBR dan As dipidana karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas proyek pekerjaan jalan Bonti-Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 2.765.581.000. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp400 juta.

Idris mengaku sangat bersyukur penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau dapat mengembalikan kerugian keuangan negara hingga 100 persen.

"Jadi kalau bicara efisiensi saya rasa ini capaian yang membanggakan dari kinerja jajaran kita di Kejaksaan Negeri Sanggau. Penegakan hukum harus memiliki manfaat, kerugian keuangan negara dipulihkan, tidak ada chaos, tidak ada hal-hal di luar kontrol kita terjadi. Jadi semua berlangsung dengan lancar termasuk terdakwa menyadari kesalahannya" ungkap Idris. 

Laporan : Jonathan
Editor/Publih : Kornelis/Andi

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *