HEADLINE NEWS


Kategori

Ketua MCA Jokowi-Ma’ruf, Dicky S Chandra: Rp 100 Miliar Jika Dapat Buktikan Kecurangan Pilpres


KOTA DEPOK - Sayembara hadiah Rp 100 milyar disediakan bagi siapa saja yang bisa buktikan minimal 5 persen kecurangan yang dilakukan paslon 01 sesuai dengan perhitungan resmi KPU. Jadi ini bukan main-main atau gertak sambal. Tapi diaktekan di notaris.

"Jadi dana tersebut berasal dari sejumlah pengusaha muslim yang prihatin dengan banyaknya provikasi tuduhan bahwa pihak paslon 01 melakukan kecurangan," tegas Ketua MCA Jokowi-Ma’ruf, Dicky S Chandra, Minggu (28/4/2019), usai memperlihatkan jumlah hadiah yang dijanjikan secara simbolis di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat. Dia menjelaskan, bahwa dana Rp 100 miliar ini diperoleh 17 pengusaha muslim di Indonesia.

Mereka sengaja menyumbangkan hartanya untuk meredam situasi dan opini yang belakangan berkembang liar dan menyudutkan Jokowi-Maruf. “Jadi awal idenya, apa yang bisa menghentikan provokasi dan kecurangan ini. Kami berunding dengan pengusaha dan menyiapkan dana, jadi sudahlah enggak usah ribut, memprovokasi kalau ada bukti, silahkan serahkan dan kami berikan uang itu,” jelas Dicky.

Dicky menerangkan, bahwa sayembara ini digelar agar tidak ada lagi tudingan kecurangan seperti yang ramai dibicarakan pasca-pemilu. Dengan demikian para petugas penghitung pun dapat bekerja maksimal dan hasilnya dapat ditetapkan sesuai ketentuan.

“Jadi, pada intinya kami ingin meredam dan mengajak pihak 02 menghentikan provokasi kalimat curang, baik kepada Jokowi maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak penyelenggara lainnya,” terangnya. Dicky mengingatkan, bahwa tidak ada kecurangan yang masif dan terstruktur dalam Pemilu 2019. Dikatakan dia, permasalahan yang ada hanya permasalahan biasa.

Bahkan jumlahnya tidak banyak seperti yang ditudingkan kubu pasangan nomor 02. Oleh karenanya pihaknya meminta pihak mengentikan isu kecurangan tersebut. “Artinya, agar polemik curang ini dihentikan, silakan secara ilmiah kami tunggu data itu dan kami menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk siapa saja yang bisa membuktikan minimal 5% ada kecurangan. Kami tunggu sampai satu hari sebelum pengumunan KPU, ditunggu sampai pukul 12.00 WIB,” imbuhnya. 

Dalam pertemuan dengan wartawan, pihak relawan juga menegaskan batas waktu penyampaian bukti kecurangan paling lama sehari setelah pengumuman hasil Pilpres yang disampaikan secara resmi oleh KPU. Tepatnya pada 23 Mei 2019. (Fadli)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *