HEADLINE NEWS


Kategori

Lokakarya pembentukan forum pemangku kepentingan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Fakfak


Fakfak Papua Barat.Zona Tengah- Bertempat di aula Hotel Grand Papua Fakfak kegiatan tersebut dibuka langsung oleh wakil bupati Fakfak Ir.Abraham Sopheluwakan.MS.i Senin Pagi (20/5/2019) Wit. Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh wakil bupati Fakfak, Perwakilan Kementerian Indonesia, Bank Mandiri Bank Papua Bank BRI LNG Tangguh, LSM , Kampus Polinef dan kepala OPD-OPD Sekabupaten Fakfak.

Yang mana dalam sambutan wakil Bupati Fakfak Ir.Abraham Shopaheluwakan,MS.i menyampaikan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah saat ini tidak terlepas dari adanya dukungan . Pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Fakfak setiap saat terus mengalami perkembangan namun tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan pembangunan ini diikuti dengan berbagai permasalahan tantangan yang semakin Kompleks sehingga dibutuhkan penanganan yang lebih baik dari pemerintah daerah.

Salah satu program strategis yang didorong oleh pemerintah daerah Fakfak dalam mendukung pertumbuhan kesejahteraan masyarakat lokal adalah program gerbang kaca( gerakan membangun Kampung bercahaya), kebijakan strategis pembangunan dimaksudkan untuk mendorong pembangunan berbasis dari kampung. Dalam era otonomi daerah saat ini pembangunan di Kabupaten Fakfak diarahkan kepada tercapainya tatanan kehidupan masyarakat yang sejahtera,sebagaimana visi Kabupaten Fakfak 2016-2021"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Fakfak yang bermartabat, berdaya saing dan sejahtera". atau dikenal dengan motto pembangunan "Fakfak bermitra" untuk itu partisipasi masyarakat, perangkat daerah dan pihak-pihak tertentu (stakeholder)untuk mendukung pembangunan daerah sangat sejalan dengan konsep sasaran program pengembangan berkelanjutan (TSDP. Tangguh LNG).

Forum kerjasama antar para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk mensinergikan perencanaan program pengembangan masyarakat, melakukan pembagian peran dan tanggung jawab, serta mendorong munculnya kebijakan dalam pengembangan masyarakat dan pembangunan di wilayah Kabupaten Fakfak. Secara umum partisipasi semua pemangku kepentingan juga sejalan dengan peraturan perundangan dan kebijakan sebagai berikut : 1. Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, 2. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara 3. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota, 5. Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2010 tentang rencana Pembangunan Jangka menengah nasional(RPJMN) 2010- 2014, perlu dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/ kota dalam kurun waktu 2010-2014, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi 8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional dan Menteri Keuangan nomor satu tahun 2014 dan juklak PPN nomor 3/6/2014 tentang penyesuaian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan rencana pembangunan nasional (RPJMD) 2014 /2019. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang,RPJPD,dan RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang perbuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD.

Mengacu pada sejumlah regulasi tersebut. Kegiatan pembentukan forum pemangku kepentingan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan mempunyai sing indifikasi yang tinggi untuk dilakukan di Kabupaten Fakfak. (Amatus Rahakbauw)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *