HEADLINE NEWS


Kategori

“A.A” Berhasil Dibekuk Polisi, Saat Mengendarai Sepeda Motor

                         Foto : Tersangka

SINTANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Kembali mengamankan 1 orang pengedar Narkoba di wilayah Hukumnya tepatnya di Jl. M.T Haryono saat sedang mengendarai Sepeda Motor, Minggu (28/07/2019) malam.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, S.I.K., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bakhri mengatakan, tersangka beriniasial “AA alias A Anak Dari A” JL. Y.C Oevang Oeray, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Tersangka diamankan saat sedang mengendarai Sepeda Motor di jalan MT.Haryono.

                      Foto : Barang Bukti 

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Sintang, penangkapan pelaku bermula dari laporan bahwa terlapor sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

Menanggapi keluhan ini, Kasatres Narkoba langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengintaian, setelah diyakini tersangka menguasai barang bukti barulah dilakukan penangkapan.

“Tersangka ini memang sudah dalam pengintaian dan baru hari ini bisa kita amankan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan Berat BB 1 Paket Brutto 1,06 Gram, 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah bong, 3 buah potongan pipet, 1 buah jarum shabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah kaca fanbo dan 3 buah korek api gas.

“Saat tersangka diberhentikan, tim langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka dan ditemukanlah barang bukti yang disimpannya di dalam saku yaitu sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi barang haram tersebut,” jelasnya.

Kini tersangka bersama baramg bukti sudah di amankan di Mako Polres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *