PONTIANAK. Badan Ekonomi Kreatif, UPN Yogyakarta dan Pemda Kota Pontianak mengadakan Sosialisasi dan Fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Pontianak.
Pertumbuhan ekonomi kreatif kawasan Indonesia harus dikembangkan dan harus mendapatkan dukungan dari Pemerintah.
Merespon hal tersebut di atas, Deputi Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Direktorat Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak mengadakan Sosialisasi dan Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Mercure, Jumat 5 Juli 2019.
Sosialisasi ini mengundang para pelaku ekonomi kreatif dari pelaku ekraf, komunitas dan UMKM yang ada di Kota Pontianak, dengan target peserta 80 an.
Pendaftar HKI yang meliputi merek dagang, hak cipta dan desain industri.
Kepada media ini Robinson Sinaga, selaku Direktur Fasilitasi HKI Bekraf menyatakan bahwa, program sosialisasi HKI ini termasuk program prioritas nasional, karena ekonomi kreatif harus menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Untuk itu diharapkan produk komuditas memiliki nilai tambah dengan terlindungi Hak kekayaan Intelektualnya.
Tujuan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HKI bagi pelaku ekonomi kreatif ini untuk mensosialisasikan pentingnya menghargai dan melindungi karya cipta intelektual agar terhindar dari praktik kecurangan seperti pemalsuan dan penjiplakan hasil karya.
Selain itu juga untuk memacu inovasi dan kreativitas pelaku industri kreatif agar memiliki keunikan sendiri yang berbeda dengan produk lain hingga berdaya saing di pasar domestik maupun global.
Sementara itu Wakil Walikota Pontianak, Bahasan, S.H., berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HKI di Kota Pontianak.
Karena dengan adanya kegiatan ini, sangat membantu para pelaku UMKM dalam mendaftarkan HKI produk mereka masing-masing.
“Pontianak sebagai kota khatulistiwa memiliki cukup banyak produk potensial. Maka kegiatan ini sekaligus juga menjawab tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, yakni bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk terus melakukan dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif terutama mengenai pentingnya perlindungan HKI,” tegasnya.
Dalam kegiatan ini para pelaku UMKM mendapatkan materi dari beberapa narasumber yaitu Dr.Ir. Ahmad Rekotomo, SE, M.Si Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Bekraf dengan materi Tugas dan Peran Bekraf, Serta Ir. Razilu, selaku Staf Ahli Menteri Kemenkumham
Bidang Ekonomi dan Ir. Syarief Saleh, selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak.
Kegiatan ini mendapatkan respon yang cukup baik oleh para pelaku UMKM, dan mereka merasa perlu melindungi produk mereka dengan mendaftarkan HKI miliknya.
Di tempat yang sama Ketua Sentra HKI UPN 'Veteran' Yogyakarta Hariwijayani yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Sosialisasi menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi HKI ini sudah dilakukan sejak tahun 2017, dan untuk tahun 2019 ini sudah dilakukan di 6 Kota. “Target kita tahun 2019 ini 500 an Ekraf yang bisa dilindungi HKI nya,” Jelasnya.
Ia berharap kegiatan ini bermanfaat bagi pelaku Ekraf, dan terkait biaya, ia menjelaskan bahwa semuanya gratis, "Biaya semuanya ditanggung olah negara, dalam hal ini oleh Badan Ekonomi Kreatif, jadi semuanya gratis. Kalau pengurusan secara normal biaya untuk merek saja sudah 2 jutaan belum yang lainnya." Terangnya. (Abraham)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »