HEADLINE NEWS


Kategori

Ops Pekat 2019, Polres Sintang Ungkap Sebanyak 419 Kasus

                           Foto Istimewa

SINTANG. Kepolisian Resor Sintang memusnahkan ribuan barang bukti hasil razia Operasi Pekat Kapuas 2019. Pemusnahan tersebut meliputi barang bukti yang telah diamankan seperti miras dan petasan dimana ratusan miras dan petasan tersebut digilas dengan mesin sepur tumbuk, Selasa (02/07/2019).

Ratusan miras yang dimusnahkan terdiri 281 kampel oplosan dan 385 botol miras yang diperkirakan sekitar 500 Liter dari berbagai merk. Sementara petasan terdiri dari yang kecil sampai dengan kembang api yang besar.

Dengan disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Polres Sintang menggilas ratusan barang bukti hasil sitaan tersebut dengan menggunakan mesin sepur tumbuk. Selama Operasi Pekat Kapuas 2019 yang dilaksanakan selama 14 hari,  dimulai pada 17-30 Juni 2019, Jajaran kepolisian Polres Sintang telah berhasil mengungkap 10 kasus judi, 5 narkoba, 93 miras, 128 prostitusi, 133 premanisme, 8 Petasan dan 42 kasus senjata tajam.

“Dalam Operasi Pekat Kapuas 2019 ini kami jajaran Polres Sintang berhasil mengungkap kurang lebih 419 kasus yang terdiri dari judi, narkoba, miras, prostitusi, premanisme, senpi, petasan dan sajam beserta dengan 29 orang tersangka dari 18 Laporan serta sisanya yaitu 401 kasus dimana tersangka hanya mendapat Surat peringatan,” ungkap Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi  didampingi Kolonel Inf. Trijoko Adiwiyono dan Letkol Inf Rachmat Basuki.

Perlu diketahui bahwa terdapat 5 kasus narkoba yang mana barang bukti berupa Sabu 4,31 gram dan 1 butir ekstasi, dikarenakan kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut barang bukti tidak dimasukan dulu kedalam pemusnahan. Adapun dari 419 kasus ini, 18 diantaranya yaitu masuk dalam kategori Laporan dengan tersangka berjumlah 29 orang yang terdiri dari  Judi 18 orang, Narkoba 6 orang, Premanisme 3 orang, Sajam 1 orang dan Prostitusi 1 orang. 

“Untuk barang bukti operasi Pekat Kapuas yang telah kami amankan yaitu Sabu 4,31 gram dan 1 butir ekstasi, kartu remi 5 set, kolok-kolok 4 set dan Domino 3 set, miras 218 Kampel, 385 botol bir, Handphone 5 unit, 20 bilah parang, 14 pisau, 1 golok, 1 celurit, 1 gancu, Komputer 1 set, Motor 1 unit, 204 ikat mercon korek, 144 buah mercon korek dan 12 kembang api serta uang berjumlah Rp 11.653.000” pungkas Kapolres. (Humas Polres)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *