HEADLINE NEWS


Kategori

Jajaran Polsek Serawai Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu


SINTANG. Jajaran Kepolisian Sektor Serawai kembali meringkus dua warga yakni YC (23) dan RF (21). Keduanya diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Serawai. 

Penangkapan ini berawal adanya informasi tentang adanya paket Narkoba yang akan masuk ke wilayah Serawai, Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono, SH, MH langsung membentuk Tim Khusus yang dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Serawai Bripka Frengki E Simatupang. Tim Khusus tersebut berhasil mengamankan YC (23) ke Mapolsek Serawai untuk dilakukan pengembangan terkait paket yang dibawanya.

Setelah dilakukan interogasi akhirnya petugas berhasil mengantongi satu nama yakni RF (21) yang merupakan pemilik kotak sepatu yang berisi barang haram tersebut. Tidak menunggu lama kemudian petugas memburu terduga pengedar sabu berinisial RF (21) ke rumahnya di Desa Muara Kota.

Dihadapan Polisi, RF (21) tak dapat mengelak saat di pertemukan dengan pelaku YC (23) beserta barang bukti yang diduga kuat sabu-sabu seberat 1 gram. Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia mengatakan kedua pelaku berinisial YC dan RF merupakan warga Desa Muara Kota Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang. 

“Kita tangkap kedua pelaku tersebut dari dua tempat berbeda. YC kita tangkap di Jl. Baru Desa Nanga Serawai, sementara RF ditangkap dirumahnya di Desa Muara Kota,” ucapnya, Rabu (24/7/2019) Pagi. 

Menurutnya, penangkapan kedua warga Serawai ini menindaklanjuti informasi yang didapatnya dan Kapolsek Serawai mengharapkan adanya peran serta warga serawai yang berani ikut membantu kinerja Kepolisian dalam mengungkap kasus Narkoba ini.

“Warga serawai jangan takut melapor dan mari kita perangi Narkoba ini secara bersama, karena dampak Narkoba bisa merusak generasi muda Serawai / Indonesia,” ujar Kapolsek Serawai.

Kapada polisi, YC dan RF mengaku memperoleh narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kabupaten Sintang.

Selanjutnya Polisi menyerahkan keduanya kepada Unit Narkoba Polres Sintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *