HEADLINE NEWS


Kategori

BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Gelar Company Gathering, Bersama Sektor Jasa Konstruksi


“Aplikasi E-JAKON Permudah pendaftaran proyek anda” 

PONTIANAK. BPJS Ketenagakerjaan Melaksanakan kegiatan Company Gathering dengan para Pengusaha Jasa Konstruksi, Kegiatan dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Pontianak Kamis, 15/8/2019. 

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan berbagai produk yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dalam wawancaranya dengan Media ini selepas kegiatan berlangsung, Abdul Shoheh, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak menjelaskan, bahwa Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, baik itu skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun proyek-proyek tersebut meliputi: proyek-proyek APBN, APBD, proyek dana internasional, proyek swasta, proyek perseorangan dll. Dijelaskan lebih lanjut oleh Abdul, bahwa Cara mendaftar untuk menjadi peserta, Pemborong bangunan (kontraktor), boleh datang langsung ke Kantor dan mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Formulir-formulir tersebut juga harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP). Saat ini lanjut Abdul, mendaftar sudah sangat mudah, karena pihak perusahaan tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor BPJS terdekat, tapi cukup mendaftar lewat aplikasi E-JAKON saja. 

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki aplikasi E-JAKON, jadi setiap perusahaan yg akan melaporkan pendaftaran proyeknya tidak perlu datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, tapi cukup mendaftar lewat aplikasi E-JAKON saja,” jelas Abdul. 

“Banyak keuntungan yang didapat dengan adanya aplikasi E-JAKON, yg pertama kontrol dalam kepatuhan perlindungan kerja, kedua self service dalam end to end process, ketiga bisa diakses dimanapun dan kapan pun, dan yg ke empat kemudahan dalam pembayaran iuran,” pungkasnya. (Kun)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *