HEADLINE NEWS


Kategori

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor


SINTANG. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sintang Kota. Sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi KB 5723 LU milik Lim Shu Huang warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang, hilang di embat maling.

Namun tidak sampai 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor tersebut berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sintang Kota, disalah satu penginapan yang ada di Kota Sintang. Pelaku diketahui berinisial MSD (39) warga Kabupaten Serang Provinsi Banten. Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH. MH mengatakan, bahwa peristiwa curanmor terjadi pada Selasa (17/09/2019) subuh, terahir korban memarkir motornya di halaman rumah dan setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sintang Kota. Dari hasil penyelidikan, kemudian petugas berhasil meringkus pelaku dalam tempo waktu selama empat belas jam saat itu pelaku sedang menginap di salah satu hotel yang ada di Kota Sintang.


“Dalam waktu empat belas jam setelah peristiwa itu dilaporkan, anggota unit reskrim Polsek Sintang Kota berhasil meringkus pelaku. Saat itu pelaku sedang menginap disalah satu penginapan di kota Sintang,” Ucap Kapolsek. 

Kemudian, Kapolsek Sintang Kota menambahkan saat pelaku di geladah di ketemukan kunci leter T. Menurut pengakuannya telah di gunakan untuk curanmor, salah satunya di TKP Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang.


“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan barang bukti telah dijual di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian tidak menunggu lama anggota bergegas melakukan penangkapan. Alhamdulilah anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SYT dengan DRJ bersama barang bukti dua sepeda motor dan akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tambah Kapolsek. 

Selanjutnya, terkait kasus curanmor ini pihak Polsek Sintang Kota telah melakukan koordinasi dengan Polres Melawi. Hasilnya bahwa pelaku ada melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Melawi.


“Hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku ada melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Serang dan selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif karena mengingat kejahatan pelaku terdapat di berbagai wilayah, baik di Kabupaten Sintang atau wilayah lainnya,” tuturnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, IPTU Harjanto, SH.MH berkomitmen akan melakukan tindakan tegas setiap tindak kejahatan di tambah apalagi sekarang sedang di gelar Operasi Kepolisian panah kapuas 2019 dan tidak lupa menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Sintang agar lebih waspada terhadap aksi pencurian yang saat ini marak terjadi dan meminta warga untuk mengaktipkan siskamling di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. (Imam)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *