HEADLINE NEWS


Kategori

Memiliki Senpi Ilegal, Seorang Pria Diancam Penjara Seumur Hidup


PONTIANAK. Karena memiliki senjata ilegal, SMS Alias Yusuf Diancam Hukuman minimal 20 thn, maksimal seumur hidup. Yusuf Diancam dengan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi senjata api.

Kemudian TIM Opsnal (Resmob) Ditreskrimum Polda Kalbar bergerak dan berhasil menangkap yang bersangkutan saat membawa sajam, yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jl.Perdana Pontianak. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jl. Perdana Pontianak ditemukan Senjata api organik dan rakitan, dan senjata tajam beserta barang lainnya yang juga bisa membahayakan jiwa orang lain.

Dari pengakuan tersangka ada beberapa dari barang tersebut yang ia beli saat kerusuhan tahun 1998 seharga dua juta rupiah. Ada juga yang dibeli lewat media online. Dengan penangkan ini, Tim akan berusaha mengungkapkan jaringan jual beli senjata di Kalbar.

Dari hasil penggeledahan juga ditemukan kemiripan penggunaan peluru gotri yang digunakan untuk menyerang anggota saat kerusuhan 23 Mei yang lalu di Pontianak. Hal yang juga sangat mengejutkan dari share foto dan video dari alat telekomunikasi tersangka, ternyata tersangka ada di Jakarta tgl 21-22 baik kerusuhan di Bawaslu mau pun di Asrama Brimob Petamburan. (Kun)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *