SINTANG- Asisten 3 Bidang Administrasi
Umum Sekretariat Daerah Ir.H.Zulkarnaen,M.Si
mewakili Bupati Sintang hadir pada kegiatan “Pra Gelar Pengawasan dan
pemutahiran data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tingkat Kabupaten Sintang Tahun
2019”di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang, (14/11/2019) Turut Hadir pada acara
tersebut Usur Forkopimda,Opd,Camat,serta kepala desa dan tamu undangan lain
nya.
Zulkarnaen dalam sambutan nya
menyampaikan,dalam melaksanakan pengawasan dan pemutahiran data di setiap
kegiatan yang ada di instansi terkait yang ada di linkungan pemerintah daerah
kabupaten sintang hendaknya perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak demi
kebaikan kita semua, jika kita melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana
pemerintahan atau (APBD) hendak nya kita harus tepat dalam mengunakan dana dan
angaran tersebut serta dengan pelaporan yang tepat pula,sehinga tidak terjadi
temuan-temuan atas penyalahgunaan angaran.”terang zulkarnaen”
Sejauh ini kita dan pihak terkait
seperti kejaksaan sudah melakukan koordinasi dalam penanganan penyelewengan dan
penyalahgunaan angaran yang bersumber dari (APBD) seandainya terjadi temuan di
harap kan oknum yang bersangkutan mampu mempertangungjawabkan serta mampu
mengembalikan dana tersebut,sehingga tidak ada tindakan pengurungan terhadap
oknum tersebut atau (TIPIKOR) atau pengurungan badan kata “Zulkarnaen"
Kepala insfektorat Apolonaris
Biong.S.Sos.M.Si,mengatakan kegiatan penyelengaran dan pemutahiran data tahun
2019 ini bertujuan untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan
inspektorat kabupaten sintang mulai dari tahun 2015 sampai dengan semester I
tahun 2019 kepada masing masing Obrik (Obyek Wasrik)
Apolonaris Biong juga berpesan
kepada semua pihak terkait supaya dapat bekerja sama dalam penyampaian
data (PHP2) ke Obrik baik dari
sekolah,puskesmas,kelurahan dan desa,yang ada di wilayah kerja nya dalam waktu
yang secepat cepat nya sampai batas waktu yang di tentukan yakni pada tangal 25
– 26 november 2019 ini. Hasil Pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh Obrik dalam kurun
waktu 60 hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima Obrik.maka hasil
pemeriksaan dapat di ambil alih oleh aparat penegak hukum (APH)
Oleh sebab itu, kami berharap
dalam penyelengaraan pra- gelar pengawasan ini dapat menghasilkan,peningkatan
pelaksaan tindak lanjut temuan serta rekomendasi laporan hasil
pemeriksaan,Akurasi data dan informasi dapat di jadikan masukan bagi pimpinan
dan pihak terkait,terjadinya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengawasan
intern pemerintah kabupaten sintang agar tercipta repormasi birokrasi
pemerintah yang baik transparan dan akuntabel.
Biong,kita dari inspektorat tidak
pernah bosan dan berhenti untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada
semua instansi pemerintahan yang ada di kabupaten sintang ini,funsi pembinaan
tetap kita jalan terus hanya saja tindak lanjut yang membuat kita selalu
terlambat,terang Biong.” humas
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »