PONTIANAK. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PUPR dengan programnya yang kita kelola
bersama yaitu Program Kotaku, memiliki komitmen untuk mengentaskan kawasan permukiman
kumuh di perkotaan.
Dalam RPJMN 2015-2019 telah ditetapkan sasaran penyelenggaraan
permukiman di kota/kawasan perkotaan yaitu mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh
melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 hektar yang tersebar di
seluruh provinsi atau sejumlah 34 Provinsi tersebar 269 Kabupaten/Kota dengan 11.067
Kelurahan/Desa, demikian dijelaskan Deva Kurniawan Rahmadi, ST. M.Sc.
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah dalam Pers Rilisnya, 18/11.
Dijelaskan Kepala Balai lebih lanjut bahwa, ada tiga tujuan dari Program Kotaku, 1, Upaya menurunkan luas permukiman kumuh, 2) mewujudkan
kolaborasi penanganan permukiman kumuh dari berbagai stakeholder, dan menyediakan
infrastruktur permukiman.
Hingga tahun 2018, penanganan kota kumuh telah mencapai 23.407
hektar atau 61%, sedangkan sisanya untuk target 2019 sebanyak 15.024 hektar atau 39%.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka pada hari ini 18/11 di Hotel Orchadz ini kita lakukan kegiatan lokakarya ini, untuk menghasilkan
rumusan-rumusan strategis dan langkah konkrit untuk upaya percepatan pelaksanaan
program, sehingga target penanganan kumuh dapat tercapai,” jelasnya. (Kun)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »