SINTANG, ZONATENGAH.COM. Wakil ketua Komisi C DPRD Sintang, Drs. Senen Maryono, M.Si memimpin rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang di ruang rapat Komisi C Lantai III Gedung DPRD Sintang, Kamis (12/3/2020).
Kegiatan ini menindaklanjuti pertemuan udiensi dari forum guru tenaga kependidikan non kategori honorer 35 tahun ke atas (GTKNKH35+) pada Selasa (10/03/2020) lalu.
“Kesimpulannya pada kondisi ini kita mengalami kebuntuan. Dalam berkas dari Kanreg (Kantor Regional) V Badan Kepegawaian Negara disebutkan tidak memenuhi syarat, tapi secara lisan pada saat tim berudiensi di kementerian diminta menunggu kabar dari kementerian terkait,” kata Senen.
”Kita tentu akan berjuang semampu dan dalam rananh kita, namun keputusan akhirkan ada di kementerian. Kami juga harus berkoordinasi dengan komisi A agar dapat berdiskusi dengan BKPSDM. Saya harap ini tidak mengecilkan hati, kita akan terus berjuang,” tambahnya.
Ada beberapa hal yang yang dibicarakan dalam diskusi ini berdasarkan persoalan yang disampaikan para guru honorer pada pertemuan sebelumnya. Komisi C sendiri tampak menimbang-nimbang beberapa alternatif solusi yang muncul.
“Bila kelak harus menghadap ke pusat ya kita usahakan juga kita pergi lagi ke sana. Untuk yang terkait mengeluarkan surat keputusan kontrak, kami akan coba bicara dengan bagian hukum Setda untuk mempercepat proses ini,” ujar Senen.
“Kami hari ini sudah bicara dengan OPD terkait, apa-apa yang menjadi keluhan para guru Selasa lalu itu sudah kami sampaikan, dan kami juga sudah menerima informasi internal dari pihak dinas terkait mengenai persoalan yang dimaksud serta beberapa ada solusi cepatnya namun ada beberapa persoalan yang perlu waktu untuk diproses karna melibatkan pihak lain di luar Sintang,” paparnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Magdalena Ukis menyerahkan berkas copian kronologis proses kepegawaian para guru yang melaporkan ke Komisi C beberapa waktu lalu.
Kabupaten Sintang memiliki 288 guru honorer di tingkat sekolah dasar dan 273 guru honorer ditingkat sekolah menengah pertama.
Menurut Ukis, proses pencairan gaji pada awal tahun ini memang agak terkendala karna banyaknya berkas kontrak yagn harus dibuat dan diperiksa, selain itu proses pengesahan kontrak juga berkoordinasi dengan instansi lain sehingga memerlukan waktu yang cukup banyak dalam pengerjaannya.
“Saat ini kontrak guru honorer sedang di periksa dibagian hukum, setelah itu selesai baru kemudian gaji akan kita bayarkan,” ungkap Ukis.
“Perihal guru-guru K2 yang belum mendapatkan NIP, kami sudah tidak bisa berbuat banyak untuk memprosesnya. Kami bersama pimpinan daerah dan BPKSDM sudah berusaha semampu, semaksimal mungkin, itulah yang kami susun dalam kronologis ini. Namun sampai hari ini belum ada jug aarahan lanjutan dari pihak kementerian. Sementara mereka tidak bisa masuk dalma proses P3K karna dianggap sudah lulus menjadi calon pegawai,” terannya. (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »