HEADLINE NEWS


Kategori

Sikat 13 Unit Sepeda Motor, Dua Tersangka Diamankan Polisi


SINTANG, ZONATENGAH.COM. Jajaran unit Reserse Kriminal Pres Sintang kembali mengaman kan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Sebagaimana dijelaskan Polres Sintang AKBP John Halilintar Ginting,  saat press release di Mapolres Sintang Kamis (26/03/2020).

Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 13 unit sepeda motor. Dan barang bukti diamankan di TKP yang berbeda.

Kedua pelaku merupakan salah seorang warga Kecamatan Sintang dan Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, keduanya diamankan petugas pada Senin (23/03/2020) di salah satu tempat Beliar di Desa Baning Kota Kecamatan Sintang.


Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku tersebut masing masing berinisial LA dan TU, dimana keduanya melakukan aksinya selama kurang lebih 3 bulan, setelah melakukan aksinya kedua pelaku juga menjual kendaraan hasil curiannya dengan kisaran harga berkisar 2 hinga 3 Juta Rupiah per unit.

“Setelah melakukan aksinya keduanya menjual lagi hasil dari curiannya,” ujar Kapolres. 

Ditambahkan oleh Kasat Resrim Polres Sintang AKP Indra Arsianto, mengatakan dari hasil introgasi hingga saat ini pembeli masih ditetapkan sebagai saksi.

Atas tindakannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun Penjara. (Andi)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *