SINTANG - Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, yang juga Wakil
Ketua I DPRD Sintang, Jeffray Edward mendukung penuh upaya yang dilakukan DAD
Sintang yang telah mengeluarkan Surat Instruksi Dewan Adat Dayak Kabupaten
Sintang Nomor : 01/DAD-STG/INS-IV/2020 tentang perang melawan covid-19.
Menurut mantan Ketua DPRD Sintang ini keluarnya instruksi ini sebagai
bentuk tanggung jawab masyarakat adat, terutama masyarakat adat Dayak untuk
menyelamatkan dan melindungi masyarakat di bumi Senentang dari musuh bersama
covid-19 (27/4/2020).
"Menyikapi situasi wabah penularan COVID-19 yang semakin
membahayakan maka DAD Kabupaten Sintang memberikan instruksi sebagai berikut;
DAD Kecamatan/Temenggung/Pengurus Adat Desa se-Kabupaten Sintang supaya aktif
membantu pemerintah setempat dalam melakukan upaya pencegahan penularan
Covid-19 ," kata politisi PDI Perjuangan.
Ditegaskan, instruksi ini dikeluarkan selain untuk membantu pemerintah
daerah hingga tingkatannya dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi
covid-19 juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
"Yang jelas kita membantu pemerintah dan sekaligus memberikan
efek jera bagi yang sulit diatur," tambahnya.
Seperti yang diketahui, DAD Landak yang diketuai oleh Jeffray Edward
mengeluarkan instruksi melalui surat dan meminta kepada pengurus DAD yang ada
hingga tingkat dusun untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih
berkeliaran di tengah masyarakat.
Pihaknya meminta kepada semua DAD untuk melakukan pemantauan terhadap
orang yang datang dari luar Kabupaten Sintang ke Kecamatan/Desa. Jika orang
tersebut berasal dari daerah zona merah virus COVID-19, maka orang tersebut
harus melaporkan diri di puskesmas setempat/posko Covid-19 untuk mengatahui
apakah orang itu masuk sebagai ODP/PDP.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »