Sintang,zona tengah
Kamis,17/09/20 saat di temui di ruangannya,Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang (Herkulanus Roni,SH.M.Si) kepada media ini menjelaskan "untuk tahun 2020 ini,untuk dana desa,mengalami tiga kali perubahan,yang pertama,Permendes nomor 11 tahun 2019,tentang penggunaan dana desa tahun 2020,tapi kemudian di rubah menjadi Permendes nomor 6 dan nomor 7,yang konsentrasinya untuk penanganan Covid-19 serta BLT di tingkat desa,dan Permendes ini sudah kita tindaklanjuti dengan edaran bupati,dan terkait dengan penggunaan dana desa, bukan hanya Permendesnya saja yang mengalami perubahan tapi juga peraturan Menteri Keuangan,sebelumnya PMK nomor 205 kemudian PMK nomor 40 ke PMK nomor 50 dan sekarang PMK nomor 101,dari Regulasi-regulasi tentang penggunaan dana desa itu sebetulnya,pada prinsipnya fokusnya pada penangan BLT dana desa dan padat karya tunai yang melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya,serta penanganan Covid-19,dan ini sudah kita terbitkan regulasi Bupati,bahkan menteri dalam negeri sendiri mengeluarkan instruksi Menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2020 terkait dengan penangan Covid-19,artinya tahun 2020 ini pemerintah fokus pada penanganan BLT dana desa dan penanganan Covid-19 pada tingkat desa.
Sekarang Menteri Desa mengeluarkan peraturan Menteri Desa nomor 63 tahun 2020, tentang new normal desa,tapi new normal desa ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,jadi protokol kesehatan tetap di utamakan dalam penanganan pandemi"tutur Roni.
Beliau juga menambahkan kalau peraturan penggunaan dana desa itu,setiap tahunnya menteri Desa akan mengeluarkan peraturan Menteri Desa terkait penggunaan dana desa atau pedoman penggunaan dana desa,tentu kami menunggu peraturan Menteri Desa terkait penggunaan dana desa tahun 2021,nanti itu yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi kami,agar nanti pemerintah desa dalam mengalokasikan dana desa tatap berpedoman pada regulasi yang memang di terbitkan oleh Menteri Desa.
Terkait dengan kebijakan presiden,tentu kita yakin,ini akan di emplementasikan oleh masing-masing Menteri, terutama Menteri Desa.
dalam pidato presiden penegasannya masih pada sekitar masalah penanganan pandemi Covid-19,masih juga pada BLT dana desa,tentu untuk emplementasinya 2021,kita masih menunggu peraturan Menteri Desa tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana desa tahun 2021,jelas Beliau
Selanjutnya beliau juga menerangkan terkait tentang target desa mandiri secara khusus di kabupaten Sintang,beliau mengatakan kalau di tahun 2020 ini ada 29 desa mandiri di kabupaten Sintang,sedangkan di tahun 2021 menargetkan 15 desa mandiri,sehingga target kita ada 45 sampai 50 desa mandiri di tahun 2021,di tambah desa-desa mandari yang sudah ada sebelumnya,kita mengalami peningkatan desa mandiri cukup signifikan,2019 ada 6 desa mandiri,di tahun 2020 ada 29 desa mandiri,ada 54 desa maju,dan dari 54 desa maju ini,tentunya berpotensi menjadi desa mandiri,tapi kita menargetkan setidaknya ada 15 desa mandiri,penambah dari 29 desa mandiri yang sudah ada,jadi di tahun 2021 ada 45 sampai 50 desa mandari yang akan terus kita pacu,tutup Beliau.(ZT)
« Prev Post
Next Post »