Sintang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih 2020, dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021, di ruang sidang utama DPRD Sintang, Selasa (26/01/2021).
Rapat dipimpin Ketu DPRD Sintang Florensius Ronny, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri. Turut Hadir Bupati Sintang Jarot Winarno beserta jajaran Forkopimda dan Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Saat memimpin sidang paripurna Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan berdasarkan keputusan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih pada Pilkada serentak 2020 adalah Jarot Winarno sebagai Bupati dan Sudiyanto sebagai Wakil Bupati. Sedangkan masa akhir jabatan Jarot Winarno dan Askiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari mendatang.
Dikatakan Ronny seluruh persyaratan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan melalui Gubernur Kalimantan Barat.
“Mengenai persyaratan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang akan kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri agar diterbitkan surat Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2016-2021 dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2021,” ujat Ronny. (Red)
« Prev Post
Next Post »