HEADLINE NEWS


Kategori

Dewan Prihatin Aksi Bom di Gereja Katedral Makasar



Sintang, Zonatengah.com---Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan prihatin dengan adanya aksi teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makasar Sulawesi Selatan, Minggu 28 Maret 2021. Menurutnya aksi terorisme adalah merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa dan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun. 

Selain itu ia mengatakan bahwa kejadian ini juga menambah beban negara dimana pada saat ini negara sedang berjuang melawan pandemi global Covid-19 yang masih belum berakhir.  Melewati kejadian ini juga ia menilai bahwa untuk menyatakan kembali agar semua pihak paham bahwa radikalisme adalah suatu problem yang serius dihadapi oleh bangsa Indonesia.

“Pertama-pertama kita  berdoa bagi para korban semoga mereka segera pulih dan sembuh, tentu kita prihatin dan sedih atas kejadian seperti ini. Kejadian ini tentu menyatakan kembali kepada kita bahwa paham radikalisme adalah problem yg serius dihadapi Bangsa kita, dan ini menambah lagi beban Negara yg sedang berjuang melawan Covid-19,” ujar dia saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin 29 Maret 2021.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sintang untuk tetap bersikap waspada dan tenang, ia juga meminta agar masyarakat tidak mudah terpancing denga isu-isu yang menyesatkan, sehingga menimbulkan sebuah kekacauan. Bila mana ada hal-hal yang  mencurigakan dirinya berharap agar masyarakat dapat segera melaporkan kepada pihak keamanan. Bagi umat kristiani ia juga menghimbau agar tetap melaksanakan ibadah dan berdoa bagi bangsa. 

“Kepada masyarakat tentu kita harapkan bersikap waspada dan tenang dan jangan terpancing oleh isu-isu yg menyesatkan. Bila ada hal-hal yang mencurigakan segera infokan kepada pihak keamanan. Kepada umat Kristiani tetap lah beribadah dan berdoalah bagi Bangsa kita agar mampu menghadapi segala persoalan dan masalah yang sedang dihadapi,” tambahnya. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *