HEADLINE NEWS


Kategori

Kadis DPMPD Sintang Sampaikan Laporan Kesiapan Pilkades Serentak

 

Sintang, --Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang. Rakor dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dan melihat progress persiapan , pelaksanaan tahap yang ada, baik tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkolanus Roni juga menyampaikan laporan terkait kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang, salah satunya yakni tentang beberapa permasalahan tentang Pilkades serentak pada tahun 2021 ini.

“Desa berdasarkan PPKM berbasis mikro ternyata berada pada zona merah pada saat hari H tanggal 7 juli 2021, serta tidak tersedianya sumber anggaran bagi panitia panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan,” kata Roni saat Rakor persiapan Pilkades Serentak, Selasa 25 Mei 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Dikatakan Roni, untuk mengatur proses pilkades, sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nanti.

“Rincian perlengkapan protokol kesehatan juga sesuai dengan yang telah di rekomendasikan oleh satgas Covid Kabupaten Sintang dan akan ditertibkan sesuai dengan prokes disetiap tempat pemilihan tentunya,” Pungkas Roni.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah berharap, panitia pilkades untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa dalam satu arahan ataupun perintah.

“Memutuskan sengketa sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021,” tutup Yosepha. (Am)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *