Sintang, ---Beredar di aplikasi perpesanan Whatsapp pada berbagai Group WA masyarakat Kabupaten Sintang pada Jumat, 9 Juli 2021 sebuah pesan atau pengumuman bahwa pelayanan di UPTD Puskesmas Tanjung Puri akan ditutup selama 5 hari. “PENGUMUMAN: Mulai Tanggal 12-16 Juli 2021 Pelayanan UPTD Puskesmas Tanjung Puri akan TUTUP untuk sementara, karena sedang proses PINDAH ke Gedung RSUD Lama. Demikian Harap Maklum” demikian isi pengumuman yang dengan cepat beredar luas di berbagai group WA tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harisinto Linoh, MM membenarkan pengumuman tersebut. “benar pengumuman tersebut. Bangunan Puskesmas Tanjung Puri Kecamatan Sintang ini akan dibongkar dan dibangun kembali” terang dr. Harisinto Linoh, MM
Puskesmas Tanjungpuri Kelurahan Tanjungpuri Kecamatan Sintang ini memiliki kode Puskesmas 1060125 Jl. Diponegoro Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang 78611. Puskesmas Tanjungpuri menjadi satu-satunya Puskesmas yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sintang yang menyandang jenis Puskesmas Non Rawat Inap.
“Kabupaten Sintang ini memiliki 20 Puskemas yang tersebar di 14 Kecamatan. Puskesmas Tanjungpuri ini menjadi satu-satunya Puskesmas yang belum melayani rawat inap. 19 Puskesmas yang lainnya sudah melayani rawat inap,” terangnya.
Dikatakannya, mulai Senin, 12 Juli 2021 hingga Jumat, 16 Juli 2021. Jajaran UPTD Puskesmas akan kemas-kemas. Mengangkat semua peralatan, meubeler dan dokumen ke bangunan RSUD AM Djoen yang lama. Setelah itu, pelayanan UPTD Puskesmas Tanjungpuri akan dibuka kembali pada Senin, 20 Juli 2021. Semua peralatan, meubeler dan dokumen akan ditata kembali di RSUD lama. Sehingga dalam waktu seminggu, proses pemindahan dan penataan akan selesai.
“Selama 1 tahun, seluruh pelayanan UPTD Puskesmas Tanjungpuri akan dilaksanakan di RSUD lama. Mudah-mudahan bangunan baru Puskesmas Tanjungpuri nanti bisa selesai dalam satu tahun sehingga kemudian pelayanan Puskesmas Tanjungpuri bisa pindah lagi ke gedung yang baru," pungkasnya. (*)
« Prev Post
Next Post »