Sesuai Dengan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sintang menetapkan PAUD, TK, SD dan SMP se Kabupaten Sintang tahun ajaran Baru 2021/2022 yang akan dimulai pada Senin, 12 Juli 2021, masih dilakukan secara daring (online) atau belajar dari rumah sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor: 420/2856/DISDIKBUD-A tanggal 8 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala PAUD, TK, SD dan SMP se Kabupaten Sintang.
Dalam surat tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Lindra Azmar, M. Si menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Sintang Nomor :360/3202/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Berbasis Mikro dan Mengoptimaikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat pendidikan/Pelatinan) dilakukan secara daring (online).
“sehubungan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan proses belajar mengajar Tahun Ajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 20241, maka pembelajaran di Satuan Pendidikan masih dilakukan secara Daring (online) dan atau Belajar dari Rumah sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Demikian isi surat yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Drs. Lindra Azmar, M. Si tersebut
Sebelumnya Bupati Sintang Juga Pernah menyampaikan pada
Jumat 2 juli 2021, Bahwa Proses persiapan Berlajar Tatap Muka Tahun Ajaran Baru
di kabupaten Sintang tetap Berjalan Sesuai arahan presiden, dan melihat situasi
serta kondisi Zona Covid-19 di kabupaten Sintang
“soal kondisi zona merah di Pontianak dan persiapan pembelajaran tatap muka,
untuk Kabupaten Sintang tetap on the track. Sesuai arahan Presiden, yang bukan
zona merah tetap melaksanakan belajar tatap muka, dua hari dalam seminggu, dua
jam dalam sehari pembelajaran. Kecuali, tiba tiba Sintang masuk zona merah,
maka akan kita hentikan lagi belajar tatap mukanya. Tapi yang pasti, kalau Pontianak
zona merah, maka akan berpengaruh terhadap semua ibu kota kabupaten kota karena
konektivitas dan mobilitas warga. Kalau Sintang masih zona kuning atau orange,
proses belajar tatap muka tetap on the track. Kan hanya 2 hari seminggu dan 2
jam per hari” terang Bupati Sintang saat itu.
« Prev Post
Next Post »