SINTANG-Dikutif dari Laman Website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sintang DaerahPemilihan (Dapil) 5. PSU disebabkan karena terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di kedua TPS tersebut. Perkara ini dimohonkan oleh Partai Gerindra.
Tentu dengan adanya PSU ini diprediksi akan ada banyak uang berseluyuran di 2 TPS tersebut yang angkanya bisa saja cukup banyak,bagaimana tidak saat ini ada 2 Partai Besar yang berebut unsur Ketua DPRD Sintang, dan 2 Partai Besar juga yang berebut kursi terakhir di Dapil 5 Sintang (Serawai-Ambalau).
2 Partai Besar yang akan bertarung habis-habisan berebut Kursi Ketua DPRD Sintang yakni Partai Nasdem dengan PDI Perjuangan yang mana selisih kedua partai ini tidaklah terlalu jauh bila kursi kedua partai ini tetap sama.
Tentu pada akhirnya nanti saat hasil PSU ulang final tentu Partai pemilik suara terbanyaklah yang akan memegang Tahta Ketua DPRD Sintang.(Masius)
Bersambung ke :Putusan MK,Bikin Spot Jantung Calon Terpilih Dapil Serawai-Ambalau
« Prev Post
Next Post »