HEADLINE NEWS


Kategori

Rapat Pleno Terbuka

 


Senin,23 September 2024 bertempat di Indor Apang Semangai Kabupaten Sintang diadakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Dalam Pilkada Serentak 2024

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sintang,Ketua DPRD Sintang, Dandim Sintang, Kapolres Sintang,Tokoh Agama,Tokoh Adat serta tokoh masyarakat.


Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dalam pilkada serentak 2024 di Pimpin Oleh Ketua KPU Sintang Edy Susanto S.E.,M.IP

Edy Susanto menyampaikan  dalam rangka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sintang dalam pilkada serentak Tahun 2024 yang merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, selanjutnya peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 121 ayat 1 bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam Rapat Pleno Terbuka, pengambilan nomor urut dalam pasangan calon dilakukan oleh pasangan calon yang telah di tetapkan oleh KPU Sintang,,terang Edy Susanto.


Kemudian mekanisme pengundian nomor urut dilaksanakan berdasarkan surat ketua KPU Republik Indonesia Nomor 2045/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 perihal standar pelaksanaan operasional pengundian nomor urut, hadirin yang saya hormati pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Sintang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dengan keputusan Nomor 1698 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 yaitu pasanganan Heri Jambri S.H.,M.Si dan Supranto S.T.MAP yang di usung oleh Partai Demokrat, partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.


Selanjutnya pasangan Gregorius Herkulanus Balla dan Florensius Rony yang di usung oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia.

Terakhir pasangan Didit Surahmayadi S.E.MAP dan Melkianus S.Sos yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia,,terang Edy Susanto.

Selanjutnya KPU Kabupaten Sintang juga telah menetapkan daftar pemilih tetap pada tanggal 20 September 2024 dengan jumlah pemilih sebanyak 320.813 pemilih yang tersebar di 1.038 TPS 406 Desa Kelurahan,14 Kecamatan.


Selanjutnya KPU Kabupaten Sintang juga menyampaikan pesan damai untuk kita semua janganlah rusak masyarakat dengan isu sara demi sebuah kemenangan silahkan berkompetisi dengan sportif dan Fair,adu gagasan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyat,dunia sedang menghadapi perubahan iklim dimna krisis energi dan pangan mengancam Sintang tidak lepas dari persoalan ini calon pemimpin Sintang harus antisipasi ini dalam visi misi nya bukan sekedar bagimana menang namun bagaimana hidup bersama dan menyiapkan Sintang semakin layak untuk Anak Cucu kita maka siapapun yang menang nanti harus kita dukung akhirnya Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang.


Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 pada hari ini Tanggal 23 September Tahun 2024 pukul 09:46 menit Waktu Indonesia Barat di Gedung Olahraga Apang Semangai,tutupnya.


Hasil dari Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut menetapkan Pasangan Didit Surahmayadi dan Melkianus sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dengan nomor urut 1.

Pasangan Heri Jambri dan Supranto sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dengan nomor urut 2.

Pasangan Herkulanus Balla dan Florensius Rony sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dengan nomor urut 3.(Hubertus)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *