HEADLINE NEWS


Kategori

Ekspose Pengelolaan Usaha Perkebunan Yang Berbasih Lahan Berkelanjutan.

Sintang- Terkait Pergub Kalbar No 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan usaha yang berbasih lahan berkelajutan, hari ini PT MNS gelar acara pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sintang, Untuk menjalin kerja sama yang baik antar perusahaan dengan Pemerintah Daerah maupun masyarakat setempat demi untuk menjagga kelestarian fungsi ekologi,dan mendorong pelaku usaha untuk membangun kawasan konservasi,serta memelihara kerharmonisan dan kesejahtraan kehidupan masyarakat, Berdampak kepada perusahaan di sector perkebunan dan kehutanan. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Anggota RSPO, Kepala Badan Pertanahan,dan dari solidaridat,Serta Rekan-rekan dari PT MNS, Kegiatan ini berlansung di Sintang pada hari Rabu 08 Agustus 2018, bertempat di Aula Pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, di jalan dr. Wahidin Sudiro Hosudo Sintang. Bupati Sintang Jarot Winarno, Menjelaskan terkait dengan ketentuan dan dan perizinan peluasan lahan perkebunan, areal konservasi minimal 7%, hal tersebuta juga untuk mengurangi efek rumah kaca 35%, hutan juga harus kita lestarikan dan kita jaga ekosistemnya demi untuk melestarikan suatu wilayah. Tegasnya. Ia juga mengatakan hutan di Sintang berkisar 1,2juta hektar moratorium, ya juga meminta kepada pihak perusahaan jika melakukan peluhasan lahan hanya di area HGU saja, dan jika ada penambahan lahan juga harus berkometmen dengan masyarakat stempat demi untuk menjaga suatu hubungan yang harmonis antar Perusahaan dan pihak masyarakat,maupun pihak pemerintahan desa atau pun tokoh masyarakat untuk mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Pergub Kalbar No 6. Tahun 2018, kriteria Indentifikasi Lahan Konservasi (Pasal 7) sebagai berikut: Mirip dengan proses penilaian HCV versi HCVRN, Minimum 7% dari total luas, Stok karbon bukan criteria, Verifikasi Lahan Konservasi Diveritikaai okeh tim yang di bentuk oleh Gubernur atau Bupati maupun walikota, Tim verifikasi terdiri dari perangkat Daerah Yang membimbingi urusan lingkungan hidup,Perangkat Daeraj terkait, akademisi,dan dapat melibatkan asesor bersetifikasi atau ahli, Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pengelolaan,dan melibatkan peran serta masyarakat. Pemerintah wajib memberikan pengarahan kepada kegiatan masyarakat demi mewujudkan Suatu Daerah yang menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran mengenai pelestarian fungsi lingkungan hidup, enam nilai konservasi tinggi,yailah Keanekaragaman spesies, Ekosistem dan mosaik pada level lanskap, Nilai kultural, Kebutuhan masyarakat, Ekosistem dan habitat dan jasa Ekosistem, demi untuk menciptakan lingkungan yang kondusef. Dengan diadakanya musyawarah ini Bupati Sintang Jarot, Berharap agar dapat mewujudakan kerja sama yang baik antar Perusahaan dengan Pemerintah maupun dengan masyaralat demi kelestarian hutan dan laham di Kabupaten Sintang dan juga sebagai upaya untuk mejalin keharmonisan antar perusahaan dengan masyarakat setempat maupun dengan Pemerintah Daerah demi untuk melestarikan hutan dan lahan di wiayah Kalimantan Barat.(red) Pewarta : Andi Suriyadi (LMB Group)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *