HEADLINE NEWS


Kategori

Kurang Dari 1X24 Jam Polres Melawi Ringkus Pelaku Pencurian

 Melawi – Sabtu (20/10) tim lidik Polres Melawi telah mengamankan Pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( Pembobolan SDN 1 ) di Jl.Pinoh-Sintang KM 10, Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/124/RES.1.8/2018/Kalbar/Res. Melawi, tgl 19 Oktober 2018 dengan pelapor Sdri YUSTINA WENI (43) tahun. 


 Adapun kronologis penangkapan Sabtu (20/10) pukul 10.25 Wib anggota Polsek Nanga Pinoh mendapat laporan ada orang mencuri kotak amal di masjid Al Iklas, setelah dilakukan introgasi dan pengembangan pada pukul 00.45 Wib tim Lidik Polres melawi mengamankan 2 ( dua ) orang laki laki dengan identitas Na DS (21) Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi dan DM (20) Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi, adapun barang bukti yang diamankan 1 unit TV merk SHARP, 1 unit AMPLIFIER merk PROLAND, 2 ( dua ) unit printer merek canon, 1 unit keyboard merk LOGITECK, 1 unit laptop merk ACER, 1 unit digital resefer merk GOLSAT, 1 unit CVU merk ACER. 8.1 unit mous, 1 unit sepeaker aktif, 1 buah tas laptop merk LENOVO, 1 buah tas proyektor merk VIEW SONIC, 1 unit monitor merk AOC, 1 buah linggis kurang lebih 75 cm, 1 buah karung plastik. Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, SIK, Msi melalui kasat Reskrim Akp Samsul Bakri, S.H., M.H.menyampaikan setelah di lakukan pengecekan ternyata barang-barang tersebut adalah hasil dari pencurian yang di lakukan oleh DS dan DM Yang mana terdapat kecocokan antara barang - barang tersebut yg tertera di Laporan Polisi dan yang terdapat di lokasi penangkapan tersebut. 

Kemudian terhadap 2 ( dua ) orang tersebut di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan orang tersebut memang benar Barang-barang yang ada padanya adalah hasil dari pencurian yang di lakukan pada hari kamis di SDN 1 Nanga Pinoh yang berada di Dsn. Tanjung Indah, Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh, Kab. Melawi dan Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman 7 tahun Penjara, dan Hasil Pengembangan sementara Para tersangka ini juga melakukan Pencurian di 3 TKP, Masjid Al Iklas, NSS dan SDN 1 nanga Pinoh.ungkapnya 

 Penulis: Arbain 
 Editor : Alfian / Nanang 
Publish :Andi

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *