HEADLINE NEWS


Kategori

Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya Disampaikan Oleh Juru Bicara "Melkianus"

SINTANG- Fraksi Golongan Karya DPRD Sintang menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda No 17 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018. Pandangan Umum fraksi tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna ke-10 DPRD Sintang masa persidangan III di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (10 Oktober 2018).

 Melalui juru bicara Melkianus menyampaikan bahwa Fraksi Golongan Karya DPRD kabupaten sintang mengucapkan terima kasih kepada Bupati sintang Yang telah menyampaikan pidato penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda no 17 tahun 2017.

 Tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2018, pada sidang paripurna ke-9, masa persidangan III ( tiga ),tanggal 9 oktober 2018 yang lalu. Ungkapnya. Hari ini adalah moment yang berharga bagi kita untuk melakukan perbaikan terhadap APBD tahun 2018 yang telah ditetapkan kurang lebih sepuluh bulan yang lalu, dikatakan perbaikan karena perbaikan peluang untuk merubah APBD adalah pemanfaatan anggaran yang ada untuk kebaikan pembangunan daerah. APBD merupakan intrumen yang akan menjadi terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakkan pendapatan maupun belanja daerah.

 Untuk itu telah diatur landasan administratif. Penyusun anggaran baik pendapatan maupun belanja diharapkan mengacu pada aturan dan pedoman yang melandassinya yaitu : undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

 Kami Fraksi partai golongan karya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal, ini melalui Bupati dan Wakil Bupati Sintang beserta instansi terkait yang mana dimana kepemimpinan Jarot Askiman sudah memberikan banyak perubahan pembangunan di daerah-daerah sehingga pembangunan tersebut sangat menyentuh masyarakat di daerah terutama daerah terpencil dan daerah perbatasan.(red-Andi)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *