HEADLINE NEWS


Kategori

Pandangan Fraksi Partai Demokrat Dibacakan Oleh Juru Bicaranya Markus Jembari

SINTANG – Rabu 10 Oktober 2018 Rapat Paripurna ke 10 masa Persidangan III DPRD Sintang Tahun 2018, dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, dengan agenda Rapt penyampaian pandangan umum Feraksi-Fraksi DPRD terhadap penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sintang di Tahun anggaran 2018. 

 Menanggapi hal tersebut Fraksi Partai Demokrat juga meberikan apresiasi terhadap rancangan peraturan Daerah tentang perubahan APBD Sintang Tahun anggaran 2018, yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sintang pada Rapat Paripurna ke 9 masa persidangan III Pada Hari Selasa 9 Oktober 2018, lalu.

 Perubahan APBD telah sesuai dengan pasal 23 ayat1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila telah terjadi suatu perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, dan keadaan lain yan harus menyebabkan pergeseran anggaran, atau jenis belanja.

 Mengingat juga tentang peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang kewajiban DPRD dan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang tentang pembahasan anggaran yang di setujuioleh Bupati bersama DPRD, setelah mempelajari tentang pidato perubahan Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 , tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2108. 

Maka dengan demikian Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa pidato tentang rancangan perubahan peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2018 dapat di bahas dalam kesempatan sidang-sidang berikutnya” punkas Markus.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *