HEADLINE NEWS


Kategori

Sat Res Narkoba Sintang Kembali Nengamankan Tiga Orang Tersangka Pemilik Shabu



SINTANG - Sat Res Narkoba Polres Sintang kembali mengamankan 3 (Tiga) orang tersangka yang diduga Pemilik dan Pengedar narkotika jenis shabu. Dia adalah RA, GU dan PA yang telah diamankan di tiga lokasi berbeda-beda, Sabtu (10/11/2018) Penangkapan ini sendiri bermula dari Laporan RA yang diperoleh bahwa tersangka berinisial RA sering didapati terlihat sedang melakukan transaksi narkoba oleh laporan dari masyarakat sekitar.

 Atas Laporan ini, Petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Sintang langsung melakukan penyelidikan lokasi keberadaan dari tersangka berinisial RA, tidak menunggu lama Sat Res Narkoba Polres Sintang berhasil melacak lokasi dari RA ini yang dilihat sedang melintas di Jln MT. Haryono Km. 4 Kel. Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintang menggunakan sepeda motor. 

Dengan dugaan Pengedar Narkotika Jenis Shabu ini, RA langsung diberhentikan saat sedang berkendara dan Petugas dari Sat Res Narkoba Polres Sintang langsung mengamankan tersangka. Setelah dilakukan beberapa interogasi, RA pun mengakui bahwa narkotika jenis shabu ini berada dalam kepemilikannya yang diperoleh dari GU untuk dijualkan kepada orang lain, Adapun GU sendiri setelah berhasil diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Sintang dan melalui beberapa interogasi juga mengakui bahwa narkotika tersebut memang berada dalam kepemilikannya dan lagi-lagi ia pun mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari orang lain juga yang diduga sebagai pengedar dengan inisial PA yang tinggal di Jln Panggi RT.OO2 RW.001 Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang Kab Sintang.

 Adapun ketiga tersangka ini telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sintang bersama dengan barang bukti yang telah diperoleh. Untuk barang bukti yang diperoleh dari tiga orang tersangka ini setelah diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Sintang terdiri dari 1 (satu) buah kaleng besi stainless steel berisi, 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah jarum shabu, 1 (satu) buah sendok shabu, 12 (dua belas) klip plastik transparan kosong dan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu. Adapun bukti lain yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Sintang dari ke tiga orang tersangka ini berupa 1 (satu) unit sepeda, motor Yamaha Jupiter Z, 60 (enam puluh) buah sedotan pipet kaca, 39 (tiga puluh Sembilan) buah korek api gas, 1 (satu) buah buku catatan kecil, 4 (empat) buah bong kaca, 15 (lima belas) buah potongan pipa kaca, 4 (empat) buah sendok shabu dan 8 buah handphone yang saat itu sedang di bawa oleh ketiga tersangka ini.7

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *