HEADLINE NEWS


Kategori

Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2018, Dalam Rangka Penyampaian 10 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang

SINTANG,WWW.ZONATENGAH.COM -Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati sintang dr H. Jarot Winarna, M. Medical PH, Wakil ketua dewan DPRD Terry Ibrahim, Forkompinda, Organisasi Pimpinan Daerah, Fandom, Damrem, Kejari, Kapolres, Serta unsur terkait lainnya. “Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kab. Sintang tahun anggaran 2018 dalam pidatonya pada rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2018 DPRD Kab. Sintang yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kab. Sintang Terry Ibrahim di Aula Rapat Paripurna DPRD Kab. Sintang Senin (03/12/18) Turut hadir dalam Peripurna tersebut unsur Anggota DPRD Kab. Sintang, unsur Forkopimda Kab. Sintang, unsur OPD Kab. Sintang dan unsur terkati lainnya. Adapun Ke-10 Raperda yang diajukan adalah sebagai berikut: 1. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Sintang; 2. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perpustakaan; 3. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penataan Desa; 4. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Badan Permusyawaratan Desa; 5. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Kawasan Strategis Kabupaten Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kecamatan Serawai Dan Ambalau; 6. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang; 7. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sintang; 8. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang; 9. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah; Dan 10. Raperda Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Pungkasnya Warta: yeft LMB

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *