Bereakingnews :Zonatengah.com
Sintang (zonatengah.com)- Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang Alpolonaris Biong, saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Jum'at pagi 18 Januari 2019.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang A.Biong mengatakan kepada media ini bahwa fungsi dan tugas dari Inspektorat adalah melakukan monitoring atau suatu pengawasan terhadap penyelenggaraan suatu kegiatan yang ada di suatu daerah.
"Inspektorat ini kan melakukan mengawasan aja bukan pemeriksa, dan juga bukan penindak,"kata Biong.
Untuk sejauh ini menurut penjelasan dari Biong, Inspektorat sendiri belum menemukan pelanggaran pelanggaran yang terjadi, kendati demikian fungsi dari pengawasan terus dilakukan,ungkapnya.
Adapun pengawasan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat dianatranya adalah seperti penggunaan dana Desa, dab seperti penyelenggaraan suatu perogram pembangunan daerah dan lain-lain.(red/Andi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »