Sintang (zonatengah.com) - Kamis 17 Januari 2019, Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan sebanyak 849 Sertifikat tanah kepada masyarakat di Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai, sertifikat yang diserahkan ini adalah merupakan legalitas aset tahun 2018 redistribusi tanah dan PTSL Badan Pertahanan Nasional (BPN), Kabupaten Sintang, acara penyerah sertifikat ini berlangsung di balai papau Desa Gemba Raya.
Dalam sambutannya Bupati Sintang  dr.H. Jarot Winarno,M.Med.PH, menyatakan, bahwa KTP-Elektronik saat ini sudah dijadikan sebgai identitas tunggal”jadi apabila ada permasahan baik diperbankan  ataupun pembuatan sertifikat tanah tetap dilakukan pengecekan di nomor induk kependudukan  mereka  akan mudah melakukan pelayanan, termasuk dalam hak pilih pada pileg maupun pilpres juga  harus sudah terekam identitasnnya dalam KTP-Elektronik, dan dikecamatan Kelam Permai ada sekitar 800 wajib E-KTP yang belum terekam diharapkan sebelum 17 april sudah dilakukan perekaman semuanya ya, karena KTP sangat penting sebagai symbol identitas tunggal diri kita dalam segala urusan administrasi.”
“hari  ini kita  akan menyerahkan secara simbolis  sertifikat tanah  melalui program PTSL, yang dulu disebut program prona yang dulunya ditargetkan 1.000 hingga 2.000 bidang  tanah  dan saat ini program PTSL  pada Tahun lalu sebanyak 15.000.000 tercapai  dan pada Tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar 18.000.000 lebih sudah tercapai jumlah yang snagat luar biasa , sehingga akan mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat di daerah ini” tegas Bupati Sintang Jarot Winarno.
Jarot Winarno, juga menjelaskan,  apabila kita sudah  memiliki  sertifikat tanah masyrakat  harus benar-benar nmenjaga dengan baik karena apabila hilang kita , cukup sulit dalam pengurusannya kembali.
“karena kita harus memberitakan dikoran, harus lapor kepolisian dan cukup melelahkan kita melengkapi berbagai prosedur persyaratannya.” 
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sintang Junaedi mengatakan, pihaknnya dalam melakukan pelayanan pembuatan sertifikat tanah selalu dilakukan secara jemput bola , mengingat sertifikat tanah ini sangat penting memperkuat hak kepemilikan tanah bagi masyarakat, dan sudah saya lakukan di beberapa desa maupun Kecamatan di Kabupaten Sintang.
"pada hari  ini di desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai sebanyak 849 bidang , namun secara simblolis yang secara langsung diserahkan di Balai Papau sebanyak 10 bidang, sisanya masyarakat bisa secara langsung berurusan dengan Kepala Desa, dan mungkin ada beberapa hal-hal persyaratan yang belum terpenuhi oleh masyarakat atau selaku penerima sertfikat”,pungkasnya. (Red/Andi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
