HEADLINE NEWS


Kategori

Seorang Pendeta Gelapkan Dana Gereja, Terpakasa Diperoses Dengan Menempuh Jalur Hukum

Zonatengah.com 12 Januari 2019
Entikong( Kalimantan Barat) - Serangkaian rentetan peristiwa Korupsi, mencoreng nama Baik pendeta, salah seorang oknum pendeta pasalnya tergiur dengan uang ratusan juta rupiah dari proyek ganti rugi pelebaran jalan lintas Negara Malindo yang bersumber dari APBN, membuat oknum pendeta tersebut terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

TS (48), salah seorang Pendeta di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diduga menggelapkan dana gereja senilai Rp 575 juta, Uang tersebut merupakan dana ganti rugi lahan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI).

Seperti dikatakan oleh Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq,saat pencairan dana ganti rugi tersebut,yang bersangkutan TS tidak mengkomfirmasi kepada jemaat "Pada saat pencairan, uang ganti rugi pelebaran jalan sebesar Rp 575 juta masuk ke rekening atas nama Pendeta TS. Setelah uangnya diterima tersangka ini tidak menginformasikan kepada jemaat," ungkap Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, Jumat (11/1/2019).

Amin Siddiq mengatakan, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan tanah. Dari tangan TS, Polisi menyita satu unit mobil, STNK dan BPKB yang diduga dibeli dari uang pembebasan lahan atas nama tersangka serta satu buku tabungan berikut kartu ATM atas nama TS.

"Dari pengakuannya, dia yang mengurus gereja dan dia juga menjadi Pendeta disitu, sehingga tersangka ini merasa punya hak atas uang ganti rugi tersebut. Gereja itu sendiri dibangun oleh jemaat gereja-nya. TS ini sebelum Natal kemarin sudah tidak aktif lagi sebagai Pendeta di Gereja GKSI," kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka menggunakan uang tersebut sendiri. Polisi menjerat TS Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun. (red/kornelis).

Sumber : Detiksatu.com

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *