HEADLINE NEWS


Kategori

Satres Narkoba Polres Sintang Musnahkan Barang Bukti Narkoba



Sintang Zonatengah.com - Jum'at 22 Maret 2019, Satuan Resort Narkoba Polres Sintang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 62 gram, hasil tangkapan terakhir di bulan maret 2019.

Barang bukti tersebut adalah hasil tangkapan unit res narkoba Polres Sintang yang berasil diamankan dari tersangka yang berinisial L (23 tahun) alamat gang aneka kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang atau jalan Mensiku Jaya, yang mana saat ini tersangaka masih diamankan di Mapolres Singang.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, S.IK., MH menjelaskan tersangka juga di ketahui sebagai pengedar sabu-sabu, dan untuk kelanjutan perkara tersebut pihak Polres Sintang akan berkodinasi dengan JPU atau pihak Kejaksaan negeri Sintang. Sesuai undang-undang narkoba pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009, pelaku atau pengedar narkoba diancam hukuman penjara 5 hingga 12 tahun penjara, kata AKBP Adhe, S.IK.,MH.

Lebih lanjut Kapolres Sintang juga mengatakan bahwa tersangka tersebut memang sudah menjadi TO sejak tahun 2015 lalu dari pengembangan kasus-kasus di Polres namun belum dapat, dan pada tanggal 3 maret 2019 lalu tersangka beserta barang buktinya berasil diamankan di Mapolres Sintang.(Red/Andi)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *