HEADLINE NEWS


Kategori

DPRD Sintang, Bahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018

Foto Rapat Paripurna Ke 4, Masa Persidangan 2 DPRD Sintang Tahun 2019.

Sintang - DPRD Sintang Kembali menggelar Sidang Paripurna, dalam rangka penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2018, di Ruang Sidang DPRD Sintang, Rabu (12/6/2019).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, SE, M. Si didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Sandan, S. Sos dan Tery Ibrahim, S.Sos, M.MPd. Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Forkopimda, Anggota DPRD Sintang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, serta Instansi terkait lainnya.


Paripurna ini adalah merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sintang mewujudkan tata kelola keuangan daerah, yang tertib adminitrasi dan taat peraturan perundang-undangan atas laporan anggaran 2018.

"Laporan dimaksud, yaitu mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh seluruh entitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, sehingga predikat dengan opini wajar tanpa pengecualian tetap dapat kita pertahankan," kata Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward.

Laporan keuangan tersebut disusun dengan landasan yusridis dan filosfis, pentaatan terhadap azaz-azaz pengelolaam keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan serta akuntabel, tentunya dengan kebijakan keuangan melalui pengelola pendapatan daerah dengan pola intesifikasi dan ekstensifikasi pandapatan daerah, yang lebih ditekan guna meningkatkan kemandirian keuangan daerah.

"Sehingga dengan demikian dapat meningkatkan komtribusi pendapatan asli daerah serta dengan menetapkan target dan realisasi pendapatan, yang mana pada tahun 2018 lalu dengan pencapai sebesar 102,21%, " terang Ketua DPRD Sintang. 

Lanjut Jeffray, untuk menilai pelaksanaan pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018, maka berdasarkan ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah dan mencermati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Hal ini dapat kita pahami bersama bahwa merupakan suatu kewajiban bagi DPRD untuk mengkaji, menelaah, dan mengevaluasi kembali terhadap pertanggungjawaban pelaksanaab APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018," paparnya.

"Selaras dengan hal tersebut pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sintang sesuai Peratuaran DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib," tambahnya.

Jeffray, menjelaskan bahwa mekanisme dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018, yang dilaksanakan oleh DPRD dengan melalui rapat kerja. (Andi/Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *