SINTANG. Kepala Desa Nanga Sake Kecamatan Ambalau dan Kepala Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir yang merupakan hasil pengangkatan dari Pilkades serentak tahun 2018, resmi dilantik oleh Bupati Sintang, Senin (26/08/2019) di Pendopo Bupati Sintang.
Dalam Sambutannya, Jarot menyebutkan bahwa didalam penyelanggaraan otonomi Desa, Kepala Desa memiliki tujuh kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
“Menetapkan perdes, menyelenggarakan pemerintahan desa, memiliki pimpinan pemerintah desa, memiliki kekayaan desa, menggali dan menetapkan sumber pendapatan desa, memberdayakan masyarakat, dan mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga desa,” kata Jarot.
Dikatakannya bahwa tugas Kepala Desa dalam mengemban amanah tidaklah ringan, Kepala Desa dituntut untuk menyempatkan diri diatas semua kepentingan, serta memiliki jiwa kepemimpinan.
Selain itu, kata Jarot dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa harus mengembangkan rasa partisilasi dan peran aktof dari masyarakat dalam proses Pemerintahan dan Pembangunan.
“Jadi dibutuhkan pelayanan yang prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa harus ditunjukkan, agar menumbuhkan suasana demokratis dikalangan masyarakat,” tambahnya.
“Saya berpesan agar kedua Kepala Desa yang baru dilantik ini, untuk dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan profesional dalam bekerja, kemudian membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, dan selalu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen masyarakat di Desa,” pungkasnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni mengatakan bahwa pelantikan Kedua Kades terpilih dari pemilihan kepala desa serentak tahun 2018 lalu mendapatkan polemik ditengah masyarakat.
“Kedua Desa ini memang dalam pemilihan Kades 2018 lalu ada pihak yang merasa kurang puas dengan hasil pemilihan kades, sehingga para pihak yang kurang puas tersebut melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan pada akhirnya putusan dari PTUN berjalan dengan lancar dan hasilnya inkrah setelah 14 hari tidak dilakukan upaya banding, sehingga pada hari ini dilantik langsung oleh Bupati Sintang,” jelasnya
Roni mengatakan bahwa polemik tersebut merupakan hal yang wajar di dunia demokrasi.
“Dalam dinamika demokrasi, tentu tidak boleh saling membatas-batasi, jadi kalau ada para pihak yang merasa proses penyelenggaraan pemerintah tersebut dianggap belum memuaskan maka mereka boleh melakukan gugatan ke PTUN, dan itu dipersilahkan,” tutup Roni. (Postet: Andi)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »