HEADLINE NEWS


Kategori

Atasi Karhutla, Polres Sintang Gelar Oprasi Bina Karuna Kapuas 2019


SINTANG. Dalam rangka pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Sintang, Polres Sintang bersama Instansi dan Forkopimda Kabpaten Sintang mengelar apel Bina Karuna Kapuas dalam mencegah Karhutla, di Halaman Mapolres Sintang, Rabu (24/07/2019).


Dihadiri Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK. MH, Dandim 1205/Stg Letkol Inf Rachmat Basuki, Wakil Ketua DPRD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Manggala Agni, dan instansi lainnya.


Dalam amanat Kapolda Kalbar, yang dibacakan Kapolres Sintang menyatakan, kebakaran hutan dan lahan terjadi dibeberapa wilayah Indonesia termasuk Kalbar, telah lama menjadi perhatian serius baik nasional maupun internasional.

Menurutnya, Kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kalbar sendiri telah menyebabkan kerugian materil yang cukup besar, seperti kerusakan ekosistem, dan terganggunya kegiatan perekonomian di daerah.

“Dampaknya yang dirasakan oleh Provinsi lain serta negara tetangga. Saya yakin dampak Karhutla yang terjadi setiap tahun ini telah dirasakan langsung sebagian besar kita yang hadir di sini,” ucap AKBP Adhe. 

“Saya mengajak optimalisasi pencegahan karhutla. Kepada seluruh pihak baik pemerintah maupun swasta dan masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan keterpanggilan dalam penanggulangan karhutla ini,” tambahnya.

Kapolres Sintang juga meminta, para petugas Manggala Agni selaku pihak menangani langsung pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kabupaten Sintang, agar memaksimalkan kemampuannya dalam menangani dan mencegah potensi karhutla saat ini. 

Dikatakannya bahwa, Sanksi Pembakar lahan akan di jerat Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman kurungan hingga 10 tahun dan denda hingga 10 milyar rupiah.

“Dalam Operasi Bina Karuna tahap pertama ini berlangsung selama 21 hari, dan akan lebih mengedepankan tindakan pencegahan melalui penyuluhan pada masyarakat, seperti tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar dan selalu melakukan koordinasi dengan aparatur desa untuk pencegahan kebakaran,” ungkap Kapolres Saat di temui awak media usai Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Sintang. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *