HEADLINE NEWS


Kategori

Kasus Korupsi Jasindo Cabang Pontianak Rp.4,7 M Harus Diusut Tuntas

                         Foto Istimewa

PONTIANAK. Pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Pontianak harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Bagaimana tidak, klaim pembayaran asuransi kapal tongkang Labroy 168 milik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada yang tenggelam di Kepulauan Solomon oleh Jasindo Cabang Pontianak semena-mena dibayarkan dengan nilai fatastis Rp 4.762.000.500. 

Padahal dari keterangan Juliantoro, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak kepada wartawan, klaim asurasi tersebut sebenarnya ketika seluruh tahapan itu dilalui, maka klaim tersebut tidak seharusnya dibayarkan. Akan tetapi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Pontianak, telah terjadi pelanggaran pada tahapan-tahapan yang dilalui atau telah terjadi penyimpangan.

Sehingga PT Jasindo atau badan usaha milik negara (BUMN), yang tidak seharusnya membayarkan asuransi, tetapi dibuat untuk membayar klaim tersebut. “Negara tidak harus membayar asuransi itu tetapi dibuat negara harus membayar disitulah korupsinya. Kami masih melakukan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Ketika semua ini sudah berhasil dikumpulkan, barulah dapat disampaikan siapa saja tersangkanya,” kata Juliantoro, saat menggelar konfersi pers di kantornya belum lama ini.

“Uang Rp 4,7 miliar ini adalah uang pembayaran klaim atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di Kepulauan Solomon, yang dibayarkan oleh PT Jasindo cabang Pontianak, kepada Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada,” jelasnya.   

Penyelamatan potensi kerugian keuangan negara ini, kata dia, berawal dari adanya laporan pencairan asuransi, yang telah diselidiki Kejari sejak Mei 2019. “Dimana bulan Mei 2019 dilakukan penyelidikan, kemudian minggu lalu dilakukan gelar perkara, dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Juliantoro.

Indikasi kerugian negara terjadi, karena perusahaan asuransi tersebut tidak seharusnya mencairkan uang asuransi atas tenggelamnya tongkang Labroy 168. Ansuransi Jasindo persero itu adalah BUMN murni, sehingga seharusnya negara tidak membayar. Selain itu, tambah Juliantoro, dalam proses pencairan, ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui dengan benar atau terindikasi menyimpang.

Kejari Pontianak telah merencanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti pada pekan depan, untuk menyimpulkan tersangka yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Sampai berita ini diturunkan Kejaksaan masih enggan menerangkan dengan rinci, siapa saja pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus ini, karena masih dalam proses. (**)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *