HEADLINE NEWS


Kategori

Liyus; Nilai Pajak Restoran di Sintang Belum Maksimal


SINTANG. Anggota DPRD Sintang Liyus menilai pungutan pajak restoran di Kabupaten Sintang belumlah maksimal, hal ini dikatakannya 5 Juli 2019, dirinya selaku Anggota DPRD Kabupaten Sintang menilai pungutan pajak belumlah maksimal di sadari oleh pemangku usaha di Kabupaten Sintang.

Menurutnya, jika hal tersebut berjalan maksimal, tentu akan sangat membantu Pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, hal ini tentu untuk memaksimalkan pemungutan pajak restoran kita lihat dari potensi dan hasil pemungutan masih belum optimal tahun kedepan bisa lebih meningkat lagi hasilnya.  

Ia menekankan agar pola rumah makan dan restoran dapat memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak kepada Negara dalam bentuk Pajak, dan kita sangat berharap partisipasi masyarakat dalam membayar makanan dan minuman. Dikatakanya dengan adanya pajak dari restoran akan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Sintang, optimalisasi pemungutan pajak restoran sangat penting sebab pajak disetorkan ke Pemerintah Daerah itu nanti akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk bangunan dan program kerja mulai dari pembangunan infrastruktur fasilitas umum dan lainnya.

Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh publik semua, serta pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah sudah barang tentu bersumber dari Pajak yang dipungut dari masyarakat itu sendiri.

“Kami sangat berharap upaya ini bisa ditingkatkan lagi agar semakin besar kontribusi yang didapat dari pajak restoran Pemerintah Kabupaten Sintang melalui berbagai kesempatan terus mempromosikan aneka ragam kuliner itu termasuk kerajaan makanan khas agar menjadi destinasi bagi masyarakat yang datang ke Sintang pasti akan kami arahkan untuk menikmati aneka menu makanan yang kita sajikan,” bebernya. (Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *